Warta DKI
Ragam

Diduga Salah Terapkan Hukum Ketua Majelis Dilaporkan ke KPN

DKI Jakarta- Kecewa dengan putusan yang di buat oleh ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono, dalam perkara No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.NIAGA.JKT.PST, saksi Jecky Juhannes Salindeho dan Saksi Arofah Ghozali melaporkan hal tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat (06/07).
Jecky Juhannes Salindeho dan Arofah Ghozali selaku saksi dalam perkara tersebut tidak hanya melaporkan ke KPN Jakarta Pusat namun laporan tembusan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan alasan Majelis Hakim dalam Perkara PKPU No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.NIAGA.JKT.PST antara Lay Herdiyanto sebagai Pemohon PKPU terhadap PT. Multi Structure sebagai Termohon PKPU telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum acara.
Karena didalam putusan PKPU No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.NIAGA.JKT.PST yang diputus pada tanggal 24 Mei 2017 pada halaman 18 sampai dengan halaman 20 dari 28 lembar halaman pertimbangan Majelis Hakim menghilangkan Saksi Jecky Juhannes Salindeho (alias tidak memuat keterangan saksi Jecky Juhannes Salindeho) yang telah menghadiri sidang pada tanggal 22 Mei 2017 dan memberikan keterangan dibawah sumpah,begitu juga dengan keterangan saksi Arofah Ghozali.
Dalam keterangan dibawah sumpah tidak pernah mengatakan “bahwa PT. Multi Structure pernah mengadakan sewa alat dari PT. Hidup Barunadan Ir. Lay Herdiyanto”, sebagaimana termuat didalam halaman 19 dari 28 lembar halaman putusan PKPU No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.NIAGA.JKT.PST, begitu juga setelah diteliti hal 24 dan halaman 25 dari 28 lembar halaman putusan tersebut.
Dikatakan oleh Gelora Tarigan , adalah jelas mengandung ketidak benaran dan mengada-ada karena kantor cabang PT. Multi Structure di Banda Aceh adalah tidak ada, ini membuktikan bahwa Majelis Hakim adalah tidak Objektif, Tidak Profesional, Jujur dan Adil dalam penerapan hukum acara menurut Advokat Senior Gelora Tarigan, di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat.
Pertimbangan Majelis Hakim yang tidak mencantumkan Saksi Jecky Juhannes Salindeho didalam Putusan No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.NIAGA.JKT.PST, sedangkan saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah adalah suatu kesalahan berat, apalagi didalam pertimbangannya pada halaman 24 dan halaman 25 dari 28 lembar halaman, menyatakan bahwa Termohon Haruslah bertanggung jawab terhadap hutang PT. Multi Structure cabang Banda Aceh, sedangkan PT. Multi Structure cabang Banda Aceh tidak ada. Maka Putusan ini adalah suatu yang tidak dapat dilaksanakan, “oleh karena itu Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat dan Hakim Pengawas harus memanggil Majelis Hakim tersebut untuk menanyakan alasan apa yang membuat Majelis Hakim didalam pertimbangannya tidak mencantumkan saksi Jecky Juhannes Salindeho dan di dalam pertimbangannya menyebut PT. Multi Structure mempunyai cabang di Banda Aceh.
Padahal tidak ada serta Majelis Hakim tersebut haruslah diberi sanksi dan dilaporkan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kesalahan Majelis Hakim tersebut dalam melaksanakan tugas peradilannya dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan Pasal 1365 karena telah merugikan pihak lain”, lebih lanjut kata Gelora Tarigan, “karena putusan PKPU tidak ada upaya hukum lain”ucapnya.(dewi)

Related posts

Bapenda Kota Bogor Target Penerimaan PAD Rp 947 Miliar di 2019

Redaksi

Soul Electronic Hadir di Tokopedia

Redaksi

Serikat Pekerja JICT Kecam Terbitnya 541 SP Satu

Redaksi

AMPHURI Bantah Pungli Dilakukan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah

Redaksi

Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah di Kota Depok Tanpa Regulasi

Redaksi

Rutan Kelas II B Cilodong Depok Gelar Buka Puasa Bersama Seluruh Keluarga Warga Binaan

Redaksi

Leave a Comment