DKI Jakarta – Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita menyatakan, harga eceran tertinggi (HET) tiga komoditas pokok yaitu gula pasir, minyak goreng, dan daging beku harus diterapkan oleh para distributor.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan, HET untuk gula pasir yaitu Rp12.500/kg, minyak goreng dengan kemasan sederhana yaitu Rp11.000/kg, dan daging dengan HET Rp80.000/kg.
Menurut Enggar, HET ini sudah mulai pembahasan sejak tiga bulan yang lalu dan mulai ditetapkan bulan April 2017.
Penerapan HET merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan harga. Enggar mengatakan upaya tersebut bukan hanya karena menghadapi hari besar keagamaan tetapi juga akan dilakukan seterusnya.
Seperti yang dilansir kantor berita antara, Menteri Perdagangan mengingatkan para distributor untuk melaoprkan stok barang.  “Sekarang para distributor, subdistributor, dan agen harus terdaftar, mereka harus laporan stok. Kalau tidak memenuhi ketentuan ini akan kami coret dari daftar dan artinya mereka melakukan perdagangan ilegal,” katanya di Semarang, Rabu.
Sebelumnya, mengenai penetapan HET tiga komoditas tersebut, Enggar memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula pasir, minyak goreng, dan daging.
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, pihaknya memastikan pasar ritel modern sebagai pasar harga acuan tidak akan menjual tiga komoditas tersebut lebih dari HET yang telah ditetapkan. (antara)