Bogor – Pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Babakan Madang, berencana melakukan eksekusi pembongkaran bangunan liar dari total 24 bangunan bodong diatas tanah milik perhutani. Pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) kecamatan,  tengah bersiap-siap menjelang penertiban tersebut.
Menurut Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Babakan Madang, Muhtar mengatakan, sebelum eksekusi pembongkaran itu dilaksanakan pada 27 April 2017 mendatang, pihaknya  telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memberikan sosialisasi kepada dua pemerintah desa setempat dan warga sekitar yang memiliki bangunan ilegal di atas tanah perhutani.
Sebelum adanya kegiatan eksekusi yang dijadwalkan pada 27-28 April nanti, penegakan  perda tingkat kecamatan,  sudah beberapa kali telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat yang mana masuk dalam zona merah pihak Perhutani pusat.
Alhasil, ada beberapa yang telah dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan tersebut, notabene-nya menyerobot lahan negara tersebut.
“Alhamdulillah dalam sosialisasi kepada masyarakat dan pihak di dua desa wilayah Kecamatan Babakan Madang itu telah menuai hasil. Dikarenakan, atas sosialisasi yang digelar di kantor Aula kantor pemerintahan Kecamatan Babakan Madang pada 10 April 2017 lalu, saya mendapat informasi bila ada bangunan yang berdiri diatas tanah Perhutani itu telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” kata Muhtar kepada Wartawan,(18/4).
Beliau menambahkan, dari sekitar 12-13 bangunan ilegal yang berdiri diatas tanah milik Perhutani diwilayah pusat industri itu, berada di dua lokasi pemerintahan Desa, yakni Desa Karang Tengah dan Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor
“Dari total bangunan ilegal itu terdapat ada beberapa bangunan semi permanen maupun non permanen yang tercatat dalam data perhutani untuk di dua desa wilayah Kecamatan Babakan Madang. Tapi saya meyakini jika rata-rata bangunan yang berada ditempat saya bertugas ini rata-rata hanya bangunan yang dibangun dari bilik-bilik saja, namun memang ada sekitar satu atau dua yang dibangun jenis semi permanen,” ungkapnya.
Lebih lanjut Muhtar menjelaskan, dalam hal ini pihak Satpol PP Kabupaten Bogor maupun Trantib tingkat Kecamatan hanya sebatas memback up pihak perhutani.
“Dalam hal ini kami dan pihak TNI maupun Polri hanya sebatas memback up saja. Yang mengeksekusi yaitu pihak perhutani. Selain itu, jika proses pembongkaran pada 27 April mendatang, dua hari sebelum pelaksanaan pun ada rapat koordinasi di kantor Perhutani wilayah Bogor yang berlokasi di kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” Jelasnya.
Sebelumnya, sesuai dengan hasil keputusan dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), ada sekitar 24 bangunan villa yang berdiri di kawasan milik Perhutani dan harus segera dibongkar. Dimana, pihak Perhutani juga sudah melayangkan surat kepada para pemilik vila, untuk mengosongkan barang dan membongkar sendiri bangunan tersebut.
Selain itu, semula eksekusi bangunan yang berada di kawasan konservasi itu pun dijadwalkan pada 4 dan 17 April lalu. Namun, gagal karena berbarengan dengan pelaksanaan HUT Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kemudian disepakati antara Satpol PP Kabupaten Bogor dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perhutani, pembongkaran vila dilaksanakan pada 27-28 April 2017 mendatang. (wawan suherman)
previous post