Warta DKI
Ragam

DLH Kabupaten Bogor Tidak Transparan,Terkait Hasil Sample Limbah PT Adhimix

BOGOR – Kasus limbah PT Adhimix Precast Indonesia yang diduga dibuang secara sengaja di Jalan Raya Citaringgul Babakan Madang, Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, masih belum jelas ujung rimbanya.
Kasus ini terbilang sudah cukup lama, namun DLH belum juga melakukan tindakan serius, meskipun sudah adanya pengambilan sample hasil uji lab atas limbah PT Adhimix Precast Indonesia, akan tetapi hingga kini belum terlihat kejelasannya hasil uji laboratorium dari limbah tersebut.
Berdasarkan  data yang  berhasil dihimpun dari  lapangan, ada sekitar tiga parameter pengujian kandungan limbah dari Beton Segar (Readymix) itu, ada beberapa kandungan seperti Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), and Total Suspended Solid (TSS) sebagai Indikator Limbah Cair yang tidak diperlihatkan hasilnya kepada awak media. Kini hal itu, memicu jika DLH Kabupaten Bogor terkesan main mata dengan pihak managemen produsen Readymix itu sendiri.
Menurut ahli pengelola Limbah Sugiantoro,  memaparkan jika air limbah adalah air yang bercampur zat padat (dissolved dan suspended) yang berasal dari kegiatan rumah tangga, pertanian, perdagangan dan industri. Oleh karena itu, dipastikan bahwa air buangan atau air limbah industri bisa menjadi salah satu penyebab air tercemar jika tidak diolah sebelum dibuang ke badan air.
“Jelas jelas BOD dan COD adalah hasil pengujian limbah yang berasal dari PT Adhimix itu, merupakan parameter bagian terpenting. Dikarenakan, jika BOD dan COD itu melebihi atau tak sesuai dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, maka perusahaan tersebut telah menyalahi aturan dalam pengelolaan limbahnya,” katanya kepada wartawan Minggu (16/4/2017).
Penjelasannya tertuang, Komposisi air limbah sebagian besar terdiri dari air (99,9 %) dan sisanya terdiri dari partikel-partikel padat terlarut (dissolved solid) dan tersuspensi (suspended solid) sebesar 0,1 %. Partikel-partikel padat terdiri dari zat organik (± 70 %) dan zat anorganik (± 30 %), zat-zat organik terdiri dari protein (± 65 %), karbohidrat (± 25 %) dan lemak (± 10 %). Maka, Zat-zat organik tersebut sebagian besar mudah terurai (biodegradable) yang merupakan sumber makanan dan media yang baik bagi bakteri dan mikroorganisme lain.
“Adapun zat-zat anorganik terdiri dari grit, salts dan metals (logam berat) yang merupakan bahan pencemar yang penting. Solids (dissolved dan suspended) sangat cocok untuk menempel dan bersembunyinya mikroorganisme baik yang bersifat saprophit mau pun pathogen,” jelasnya lagi…
Ia melanjutkan, adapun beberapa parameter yang umum digunakan sebagai indikator kualitas air limbah diantaranya adalah BOD dan COD tersebut. Yang mana, Biological Oxygen Demand merupakan parameter pengukuran jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri untuk mengurai hampir semua zat organik yang terlarut dan tersuspensi dalam air buangan, dinyatakan dengan BOD5 hari pada suhu 20 °C dalam mg/liter atau ppm.
“Pemeriksaan BOD5 diperlukan untuk menentukan beban pencemaran terhadap air buangan domestik atau industri juga untuk mendesain sistem pengolahan limbah biologis bagi air tercemar. Penguraian zat organik adalah peristiwa alamiah, jika suatu badan air tercemar oleh zat organik maka bakteri akan dapat menghabiskan oksigen terlarut dalam air selama proses biodegradable berlangsung, sehingga dapat mengakibatkan kematian pada biota air dan keadaan pada badan air dapat menjadi anaerobik yang ditandai dengan timbulnya bau busuk,” jelasnya.
Selanjutnya,sambung Toro, COD sendiri adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat-zat organik yang terdapat dalam limbah cair dengan memanfaatkan oksidator kalium dikromat sebagai sumber oksigen. Angka COD merupakan ukuran bagi pencemaran air oleh zat organik yang secara alamiah dapat dioksidasi melalui proses biologis dan dapat penyebaban berkurangnya oksigen terlarut dalam air.
Adapun, Total Susppended Solid (TSS) zat yang tersuspensi biasanya terdiri dari zat organik dan anorganik yang melayang-layang dalam air, secara fisika zat ini sebagai penyebab kekeruhan pada air. Limbah cair yang mempunyai kandungan zat tersuspensi tinggi tidak boleh dibuang langsung ke badan air karena disamping dapat menyebabkan pendangkalan juga dapat menghalangi sinar matahari masuk kedalam dasar air sehingga proses fotosintesa mikroorganisme tidak dapat berlangsung.
“Sekali lagi menegaskan, jika melihat hasil uji Lab yang diberikan kepada teman media itu, ada bagian parameter penting yang belum diberikan hasil pengujian oleh pihak DLH. Karena, menurut aturan Permen LH bahwa BOD harus 133 dan COD 445 kedua parameter itu dalam pengolahan limbah perusahaan industri tidak boleh melebihi atau mengurangi kandungan partikel dari limbah. Jika kadar kurang atau lebih dari ketentuan tersebut maka dipastikan sebuah perusahaan yang bergerak sebagai produsen beton segar telah jelas-jelas melanggar ketentuan hukum UU yang berlaku,” Pungkasnya. (wawan suherman)

Related posts

Kominfo Mendorong Pers Memperkuat Ekonomi Digital

Redaksi

Arseto Pariadjie Deklarasikan Ormas PDTI

Redaksi

Sekda Kota Bogor Gelar Rapat Evaluasi Mall Pelayanan Publik

Redaksi Wartadki

Dana Subsidi 80 Ribu Unit Rumah Murah Cair

Redaksi Wartadki

Pemerintah Harus Fokus Dalam Mengurus Rakyat Miskin

Redaksi

 Pelantikan Pengurus FPK Kota Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment