Warta DKI
Ragam

Tidak Terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Penggelapan

DKI Jakarta- Terdakwa penggelapan satu kontainer barang elektronik, dibebaskan ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu (12/04) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi , bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang didakwakan, kata ketua majelis hakim Ramses Pasaribu, mustahil bagi terdakwa melakukan penggelapan dengan menjual isi kontainer yang dikemudikannya. Karena jarak tempuh dari terminal peti kemas (TPK) Koja menuju kawasan Pulo Gadung hanya 45 menit saja. Sementara tidak mungkin jika terdakwa membongkar sendiri seal (segel) sendirian.
Untuk itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutun pidana yang di dakwakan, mengembalikan hak dan martabat terdakwa, serta mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman selama dua tahun karena terbukti menggelapkan barang berupa ratusan dekstop , monitor dan lain-lain isi dari kontainer dengan nopol B 9197 WIB. Terdakwa ditangkap aparat Polres Pelabuhan pada Desember 2016 lalu. (Dewi)

Related posts

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

Redaksi

Pemkot Depok Bantu Siswa Miskin Sekolah Gratis di Swasta

Redaksi

Mahasiswa UTA 45 Pertanyakan Kasus Gratifikasi Tedja Widjaja ke KPK

Redaksi

Publikasi Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang  Kabupaten Bogor

Redaksi

Terdakwa Tedja Widjaja Minta Dibebaskan

Redaksi

Indonesia Harus Terbebas Dari Kemiskinan

Redaksi

Leave a Comment