Warta DKI
FituredHukum

60 Orang Lebih Penyerang Polres Metro Jakarta Utara Serentak Disidangkan

60 Orang Lebih Penyerang Polres Metro Jakarta Utara Serentak Disidangkan

Wartadki.com|Jakarta, — Buntut dari demo anarkis di depan Polres Metro Jakarta Utara beberapa bulan lalu,  kini sekitar 60 orang lebih serentak jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang Selasa, (25/11/2025) sebagian dalam agenda pledoi (tanggapan atas dakwaan ) Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagian lagi tidak mengajukan pledoi dan langsung dimasukan saksi.

Dari 60 orang itu terbagi menjadi 10 berkas yang disidangkan tim JPU masing-masing Ari Sulton Abdullah, Erni Pramoti, Lawra Resti Nesya, Subhan Noor Hidayat, Rakhmat, Dawin Sofian Gaza, Slamet Santoso dan Doni Boi Faisal.  Oleh JPU para terdakwa dijerat dengan pasal 214 atau , 212 ayat (1) atau 170 KUHPidana.

Para terdakwa diantaranya terdakwa Michael Riski bersama dengan Terdakwa Ferdian Alamsyah , Nananah Sapta Sutrisna, Rian Syahroni , Ali Tangguh, Adrian Ramadhan berhasil diamankan aparat kepolisian Minggu tanggal 31 Agustus 2025 di depan Polres Metro Jakarta Utara. Sementara para terdakwa lainya ditangkap di berbagai tempat dengan waktu yang berbeda-beda.

Sejumlah Pengacara dari beberapa Lebaga Bantuan Hukum (LBH) turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum para terdakwa diantaranya , Jerico, Nur Sugiyatmi, Riswanto , dan Daud yefri Nafi.

Tim JPU menghadirkan para anggota kepolisian yang menjadi korban atas kericuhan tersebut, diantaranya Saksi Sungkowo, M Ilham, Pndapotan, dan Siahaan. Dihadapan majelis hakim pimpinan Hanifzar alam kesaksiannya saksi menyebut para terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170, 212, dan 214 KUHP, saksi yang menderita luka bakar itu menunjukan kepada Majelis Hakim, menurut daksi kejadian malam minggu 30 Agustus 2025, dari pukul 22:00 hingga pukul 5 :00 pagi di area Polres Metro Jakarata Utara yang sebelumnya , sore itu sudah mendapat postingan media sosial yang isinya geruduk Polres dan Samsat Jakarta Utara dari jam 22 :00 sampai tumbang .

Ketika saksi ditanya apakah ada terdakwa yang melempar perama kali saksi jawab ada , tapi karena posisi gelap jadi tidak jelas yang mana , kemudian ketia majelis mempertegas pertanyaannya , ” sebutkan siapa namanya kalau ada kan sudah di BAP to”, saksi menjawab tidak hafal namanya yang pasti ada di dalam 10 berkas itu.

Saksi juga menerangkan para terdakwa melempar , bom molotof lebih dari 20 x kembang api ratusan kali , batu lebih 1000 batu, kayu 50 an, seng yang di gunakan untuk menangkis gas airmata, kun, puluhan, besi dan potongan pohon , botol kaca dan botol plastik .

Dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 terdapat penyebaran poster/flyer ajakan untuk melakukan Seruan Aksi Geruduk terhadap Polres dan Kepolisian Samsat Jakarta Utara, selain info dari poster/flyer terdapat unggahan pada media sosial mengenai ajakan untuk melakukan aksi geruduk Polres Metro Jakarta Utara dan Samsat Jakarta Utara.

Sekitar pukul 22.00 WIB massa mulai berkumpul di depan halte Ramayana Permai yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Rawabadak Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara.  kemudian masa mulai bergerak ke depan Polres Metro Jakarta Utara dan mulai melakukan aksi anarkisme dengan cara melempar batu pecahan pot yang berada di trotoar jalan dan menembakan kembang api ke arah Polres Metro Jakarta Utara.

Akibat adanya aksi anarkisme tersebut, Para Petugas Kepolisian melakukan pengamanan dengan cara berjaga di depan halaman Polres Jakarta Utara, kemudian Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara melakukan himbauan para massa untuk tidak melakukan aksi anarkis dan segera membubarkan diri karena sudah larut malam berulang kali melalui pengeras suara dengan kata-kata “Kami dari Kepolisian Republik Indonesia mengimbau untuk massa aksi untuk segera membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing”,  namun massa tidak menghiraukan himbauan tersebut dan membalas dengan teriakan  “Polisi anjing , polisi pembunuh, polisi bangsat”, dan tetap menyerang petugas Polres Metro Jakarta Utara yang sedang bertugas menghalau massa aksi serta melempar petasan ke arah halaman kantor Polres Metro Jakarta Utara.

Dikarenakan massa semakin melakukan aksi anarkisme, pada sekira pukul 23.00 WIB Anggota Kepolisian Samapta Bhayangkara (SABHARA) yang berjaga di halaman Polres Metro Jakarta Utara keluar dari halaman Polres untuk memecah kerumunan massa agar massa mundur dan menghentikan aksi penyerangan pada Polres Metro Jakarta Utara dan melakukan penembakan gas air mata.

Pada sekira pukul 00.30 WIB (sudah berganti hari ke hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025) konsentasi massa terpecah ke arah utara yakni sepanjang Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Rawabadak Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara dan mengarah ke selatan atau ke arah Kelapa Gading.

Namun dikarenakan situasi masih belum kondusif, Anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara melakukan tindakan pengamanan kepada massa yang masih berkerumun yang berulang kali telah mendapatkan himbauan dari pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara melalui pengeras suara untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing yang dilakukan sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Bahwa diantara para Terdakwa yang telah diamankan oleh anggota Kepolisian setelah terjadinya aksi demo dan aksi anarkis tersebut adalah para Terdakwa yang mana diketahui telah ikut serta dalam kerumunan massa yang telah melakukan aksi kekerasan, pengerusakan serta tidak mengindahkan himbauan dari petugas kepolisian untuk membubarkan diri agar kondisi situasi lingkungan kondusif.

Related posts

Rutan I Depok Ikuti Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Ditjen Pas Tahun 2021

Redaksi Wartadki

Kapolres Bogor Hadiahi Umroh Warga Yang Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di Citereup

Redaksi

Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor  Lakukan Olah TKP Curas

Redaksi

Pemilik Salon Eye Brouw Indonesia Tersandung Kasus Hukum

Redaksi Wartadki

Pembinaan Kepribadian di Lapas Narkotika Nusakambangan Membentuk Karakter Positif Narapidana

Redaksi

Pengetahuan, Kuasa, dan Tinjauan Budaya dan Politik

Redaksi

Leave a Comment