Warta DKI
Ragam

Suseno Halim,Aktor Pengeroyokan Keluarga Wartawan Kini Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Suseno Halim,yang bertempat tinggal diperumahan Bisma, Kelurahan Papangko Jakarta Utara ,yang dituduh selaku otak pengeroyokan keluarga Herman Yusuf (Wartawan Jaya Pos) kini sudah duduk di bangku persakitan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan yang digelar, Selasa, (5/03/2019), yang diketuai Majelis hakim Indri Murti dengan anggota Oloan Harianja dan Susilo. Â Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yng disampaikan oleh Anton Hardiman SH, menjerat terdakwa dengan pasal 170 dan 335 KUHP.
Terdakwa Suseno Halim kini tak bisa berbuatnya banyak, hanya tertunduk tak berkutik didepan meja hijau Pengadilan Negeri  Jakarta Utara. Dengan mengenakan rompi tahanan merah dan tangan terborgol,  Suseno Halim digiring keruangan sidang untuk mendudukin bangku persakitan. Sementara JPU membacakan dakwaanya, Suseno Halim tampak pucat dan keberatan diambil fotonya.
Didalam dakwaan JPU Anton, Â menyebutkan terdakwa bersama dengan kawan-kawanya melakukan pengeroyokan dan pengrusakan rumah salah satu wartawan harian Jaya Pos Herman Yusuf sebagai mana didalam laporan Kepolisian No.LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18.
Terdakwa telah memerintahkan puluhan orang melakukan pengeroyokan pada, tanggal 8-8-2018 di komplek Bisma, Sunter, Tanjung Priuk Jakarta Utara, hingga mengakibatkan pintu rumah rusak bahkan seorang anak wartawan tersebut ikut menjadi korban.
Menurut Herman (korban), mengatakan bahwa terdakwa benar telah menyerangnya dengan tiba-tiba, anak saya terinjak dan memar tangannya selama sebulan melakukan pengobatan, saya berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk berlaku adil .
Berdasarkan surat laporan yang dikeluarkan Polres Jakarta Utara dengan nomor LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18 telah  menetapkan terlapor  Suseno Halim bersama kawan-kawan sebagai tersangka dan perkaranya dibuat dua  berkas. Oleh karena terjadi pemukulan dan pengrusakan atas rumah, penyidik mengenakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara terhadap para pelaku.
Sidang ditunda, untuk selanjutnya ageda sidang minggu depan  mendengarkan keterangan para saksi.

Related posts

Permendikbud No.51 Tahun 2018 Sebagai Pedoman PPDB, Wajib Menggunakan Tiga Jalur

Redaksi

Komisi A DPRD Kota Depok Akan Panggil Pengembang Mampang Hills

Redaksi

Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Pasokan dan Harga Pangan di Papua Terkendali

Redaksi

Proyek Pembangunan di Kota Depok Harus Selesai Dipertengahan Bulan Desember

Redaksi

Krisis Kemanusiaan Dan Konflik di Rakhine State, Myanmar Harus Dihentikan

Redaksi

Presiden Jokowi Selalu ‘Blusukan’ Untuk Melihat dan Mendengar Masyarakat

Redaksi

Leave a Comment