Warta DKI
Ragam

Maria Magdalena Ajukan Praperadilan

Wartadki.com|Jakarta Selatan – Berdasarkan surat gugatan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 28-10-2019, No: 136/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel,  Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku Pemohon yang diwakili Oleh Kuasa Hukumnya : Alexius Tantrajaya, Sh., M.Hum, Dkk Dari Kantor Advokat Dan Pengacara Alexius Tantrajaya & Rekan. Jakarta,  melakukan gugatan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Cq. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia selaku termohon.
Menurut Pengacara Pemohon, Alexius Tantrajaya, dasar hukum permohonan Praperadilan  adalah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Termohon atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008, atas nama Pelapor : Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono / kini PEMOHON” adalah masuk lingkup Praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf (a) KUHAP. Jo. Pasal 80 KUHAP.
Sidang perdana gugatan Praperadilan yang berlangsung pada hari Senin, (18/11/2019)  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim praperadilan, Soeharno. Pada sidang perdana tersebut, pihak Termohon tidak hadir. Hakim praperadilan menegur atas ketidak hadiran pihak Termohon tersebut, Sidang ditunda satu minggu dan dilanjutkan pekan depan. (Feri)

Related posts

Kodim 0606 Kota Bogor Kerahkan Truk Angkut Warga

Redaksi

SK 121 Akhiri Konflik Kepengurusan Koni Kota Depok

Redaksi

PT JAI Optimalkan Layanan Jasa Pandu Kapal

Redaksi

Amerika Rilis 30 Ribu Halaman Dokumen Tragedi 1965, Tapi Operasi CIA Masih Ditutupi

Redaksi

Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023

Redaksi

Kota Depok Deklarasikan Gerakan Pengurangan Pemakaian Plastik

Redaksi

Leave a Comment