Warta DKI
Ragam

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

DKI Jakarta-Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Â Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Agama Darmi AR dijatuhi hukuman selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/07).
Dalam Amar Putusanya Ketua Majelis Hakim Windarto menyatakan , berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya .
Oleh karena kesalahanya tersebut terdakwa dihukum selama dua tahun . Ulah oknum PNS ini sungguh tidak mencerminkan kasih sayang terhadap perempuan yang selama ini sudah sekian lama mendampingnya dalam suka dan duka. Jika melakukan kesalahan tidak selayaknya menganiaya baik fisik maupun batin.
Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar beberapa bulan lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Uatara . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat [4] RI UU nomor 23 tahun 2004Â . (Dewi)

Related posts

23 PSK Terjaring Aparat Gabungan di Kawasan Cibinong

Redaksi

Romahurmuziy: Terbitnya Putusan PK Dari MA Akhiri Dualisme Kepemimpinan Ditubuh PPP

Redaksi

Rakyat Miskin Menanti Kebijakan Pemkot Depok Bisa Berobat Gratis

Redaksi

Presiden Jokowi: Pemerintah Akan Melawan Terorisme dan Membasmi Sampai ke Akar-akarnya.

Redaksi

RSIA Nuraida Kota Bogor Resmi Beroperasi

Redaksi

Mendag Panggil Importir Bawah Putih

Redaksi

Leave a Comment