Warta DKI
Ragam

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

DKI Jakarta-Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Â Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Agama Darmi AR dijatuhi hukuman selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/07).
Dalam Amar Putusanya Ketua Majelis Hakim Windarto menyatakan , berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya .
Oleh karena kesalahanya tersebut terdakwa dihukum selama dua tahun . Ulah oknum PNS ini sungguh tidak mencerminkan kasih sayang terhadap perempuan yang selama ini sudah sekian lama mendampingnya dalam suka dan duka. Jika melakukan kesalahan tidak selayaknya menganiaya baik fisik maupun batin.
Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar beberapa bulan lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Uatara . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat [4] RI UU nomor 23 tahun 2004Â . (Dewi)

Related posts

Partai Amanat Nasional Targetkan Bisa Meraih Delapan Kursi DPRD Kota Depok

Redaksi

TP PKK dan DWP Wilayah 1 Jabar Bahas Ketahanan Keluarga di Kota Bogor

Redaksi

MoU Pemkot Depok Dengan Universitas Gunadarma Dibidang Smart City

Redaksi

GMKI dan GAMKI Serukan Tegakkan Pancasila di Indonesia

Redaksi

Ketua DPRD Kota Depok : Kesenjangan Ekonomi Semakin Mengkhawatirkan

Redaksi

Tempat Hiburan di Kota Depok Tidak Boleh Buka Selama Bulan Ramadhan

Redaksi

Leave a Comment