Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Universitas Pertamina: Kampus Energi Dan Teknologi Berbasis Keberlanjutan Untuk Masa Depan Indonesia

Redaksi

Kampanyekan SUN, Baladhika Medika Ungkap Hubungan Sarapan dan Prestasi Anak

Redaksi

Kementan Dukung Pengembangan Pembangunan Pertanian di Pondok Pesantren

Redaksi

Humaspro Kota Bogor Aktif Mempromosikan Pariwisata

Redaksi

Tokoh Adat dan Budayawan Se-Nusantara Kumpul di Kota Bogor

Redaksi

Diduga Salah Terapkan Hukum Ketua Majelis Dilaporkan ke KPN

Redaksi

Leave a Comment