Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Pemerintah Pangkas Pajak Besar-Besaran, Meraih Investasi dan Ekspor

Redaksi

Badan Ketahanan Pangan dan WFP Perbarui Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

Redaksi

MoU Pemkot Depok Dengan Universitas Gunadarma Dibidang Smart City

Redaksi

Jelang Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok di Depok Stabil

Redaksi

Saksi Ahli Berusaha Bikin Perkara Pidana Berbau Perdata

Redaksi

Publikasi Anugerah Pajak Dan Launching SiOBOI LUMPAT 2024

Redaksi

Leave a Comment