Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Pembina Utama Ayodya Pala Baas Cihno Sueko, Regenerasi Dalam Melestarikan Kesenian Tradisional

Redaksi

Peningkatan Pengetahuan Kader Posyandu Kota Bogor

Redaksi

Roadshow Saudagar Nusantara Bogor

Redaksi

Kementerian ESDM Membatah Isu Kenaikan Tarif Tenaga Listrik

Redaksi

Kepala BKP Kementan Pimpin Delegasi RI dalam Sidang FAO KE-159 di Roma

Redaksi

Bernhard: Mohammad Idris, Simbol Kekuatan Politik Diluar Parpol

Redaksi Wartadki

Leave a Comment