Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Galang UKM Indonesia 2019

Redaksi Wartadki

Perhutani Undang Investor Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bogor

Redaksi

Amerika Tuduh Turki Sebarkan Ideologi Radikal

Redaksi

Masyarakat Serbu Pangan Murah Toko Tani Indonesia di Kawasan Sarinah Thamrin

Redaksi

Peran Orang Tua Menghadapi Gaya Hidup Anak

Redaksi

Sekda Hardiono: Pemenuhan RTH Perlu Melibatkan Masyarakat

Redaksi Wartadki

Leave a Comment