Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Jembatan Amblas, Jalur Jonggol-Cianjur Terputus Total

Redaksi

Natal PEWARNA Indonesia, Dorong Gereja-gereja Tampil dengan Warna Indonesia

Redaksi

Aturan Kesehatan dan Pendidikan Harus Pro Rakyat

Redaksi

Ruangan Wakil Walikota Depok Diguyur Hujan, Anggaran Perawatan Harus Diaudit

Redaksi

Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Dr Tilly Kasenda dan Sonny Setiawan di PDS

Redaksi

Maju Kompetisi Internasional, JBC Harapkan Dukungan Pemerintah

Redaksi

Leave a Comment