Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Sukses Laksanakan Penataan PKL Dan Bangunan Liar Di Wilayah Puncak Kabupaten Bogor

Redaksi

Aksi Mogok Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal

Redaksi

Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Rutan Kelas II Cilodong Depok

Redaksi

Partai Republik Lengkapi Berkas Untuk Verifikasi di KPU Pusat

Redaksi

Pemilik Dua Ekor Anjing Dibebaskan Hakim

Redaksi Wartadki

Toko Tani Indonesia Gelar Bazar Pangan Murah Di Lima Kawasan Jabodetabek

Redaksi

Leave a Comment