Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditangkap KPK

Redaksi

Operasi Pasar Murah Tekan Kenaikan Harga

Redaksi

The Jungleland Adventure Theme Park Satu Satunya Air Race di Indonesia Berstandar Internasional

Redaksi

SMPN 4 Depok Adakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

Redaksi

Pemkot Depok Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka

Redaksi

Pemerintah Harus Fokus Dalam Mengurus Rakyat Miskin

Redaksi

Leave a Comment