Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Perda Kota Layak Anak Kota Bogor Dijadikan Referensi DPRD Kabupaten Luwu Utara

Redaksi

Pemkot Bogor Bebaskan Tagihan PBB-P2 Dengan NJOP Dibawah Rp 100 Juta

Redaksi Wartadki

Universitas Pertahanan (Unhan) Gelar Parade Cinta Tanah Air (PCTA)

Redaksi

Camat Tajurhalang Kabupaten Bogor Harus Bertindak Tegas Pada Pemdes Diduga Lakukan Pungli PTSL

Redaksi

Nenek Tua Seorang Diri Tinggal di Gubuk Reot Selama 37 Tahun

Redaksi

Masyarakat Kesulitan Mencari BBM Jenis Premium, Terpaksa Beralih ke Pertalite

Redaksi

Leave a Comment