Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Ketum INSA Johson W. Sucipto Lantik Pengurus DPC

Redaksi

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Panggil PT Adhimix Dinas PUPR Tidak Hadiri Rapat

Redaksi

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Tentang KUA dan PPAS TA 2019 dan Propemperda Tahun 2018

Redaksi

Pradi: Meminta Kepolisian Untuk Menangkap Operator Mobil Crane

Redaksi

Pengawasan Komersialisasi Rokok di Kota Depok

Redaksi Wartadki

Serikat Pekerja JICT Kecam Terbitnya 541 SP Satu

Redaksi

Leave a Comment