Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Presiden Tak Hadir Sidang Tetap Berlanjut

Redaksi

Penerimaan Pajak Restoran Depok Melampaui Target

Redaksi Wartadki

Prioritas Pembangunan 5 Tahun Kedepan Kota Bogor

Redaksi

Grup Ciputra Telah Siapkan Kota Mandiri Citra Maja Raya

Redaksi

Pemerintah Segera Membentuk Lembaga Donor Organ

Redaksi

11 Komoditas Pangan Pokok Dalam Pengawasan KPPU

Redaksi

Leave a Comment