Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

KSPI: Persoalan Utama Investasi Adalah Korupsi, Tapi Kenapa Hak Buruh Yang Dikebiri

Redaksi Wartadki

Oknum Karyawan RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Berbuat Asusila Dibulan Ramadhan

Redaksi

KPU dan Panwas Kota Depok Harus Tegas Batas Waktu Penerimaan Berkas

Redaksi

Pemerintah Daerah Lalai Mengurus Legalitas Hukum Aset Pasar Kemiri Muka

Redaksi

Presiden Joko Widodo Buka Simposium Nasional Kebudayaan (SNK)

Redaksi

Menekan Tingkat Pengangguran di Kota Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment