Warta DKI
Hukum

Vonis Untuk Komplotan Pemalsu Akta Jual Beli Tanah

Wartadki.com| M.Paiz ,(50 Tahun ) bersama komplotannya selaku terdakwa pemalsu 16 Akta Jual Beli ( AJB) warga Lengkon Kulon Kabupaten Tangerang. Dalam persidangan pada hari Kamis 22/10/2020,yang diadili secara terpisah ,dijatuhi hukuman bervariasi, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 263 (1)jo pasal 55, secara berlanjut, M.Paiz oleh ketua Majelis Hakim Dodong diputus selama 2,6 tahun, sebelumnya ditutut Jaksa Melda bersama Dony selama 4 tahun. Sementara Suwarno 1,5 Tahun, Wahdi 1,5 Tahun, Welly Weking selama 1,5 Tahun penjara oleh ketua majelis Hakim Erli Setioningsih, masih potong tahanan sementara.
Menurut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan M. Paiz selaku terdakwa Utama telah mengembalikan tanah seluas 3700 M berikut bangunan ,senilai kurang lebih Rp 4 miliar. yang menjadi unsur yang meringankan. Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian saksi pelapor Bambang  Hani berupa 16 AJB  palsu .
Dalam persidangan para terdakwa,M Paiz (Kepala Desa Lengkong Kulon Kabupaten Tangerang)) Suwarno, Wahdi dan Welly Weking, Didampingi Troy Eli Nursamsiah.  Mereka saat ini masih mendekam di Rutan Polres Jakarta Utara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. memalsukan belasan Akte Jual Beli (AjB).
Sesuai dakwaa Jaksa,  kisah ini berawal pada tahun 2016, sedangkan untuk  hari dan tanggal,  sudah tidak dapat di ingat dengan pasti, bertempat di SNNAPY di jalan Raya Serpong, Tangerang .Dan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini, melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat Surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar.
Muhammad Paiz selaku Kepala Desa Lengkong kulon Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang telah mengirim data – data yang akan di buat ke dalam 16 ( enam belas) Akta Jual Beli melalui Whatsapp kepada Terdakwa M Ramli Waking. Selanjutnya,  Terdakwa menyuruh  lagi kepada Terdakwa Suwarno untuk membuat akta jual beli sebanyak 16 Lembar dan mengirim kan data-data yang akan dimasukan ke dalam akta jual beli Palsu melalui nomer whatsapp terdakwa Suwarno.

Suwarno Membuat 16 lembar
Untuk Akta Jual Beli dengan cara menuangkan ke dalam ketikan di komputer kepada software,calon pembeli tanah yakni ,bernama Padma Vishindas Hari Ramani dan Julie Vishindas, dicantumkam Luas tanah serta harga jual tanah serta lokasi, data-data tersebut di peroleh dari M R amli Waking. Kemudian file nya di simpan di dalam flasdish,setelah tersimpan,
Empat hari Kemudian M Ramli Waking meminta biaya Pembuatan Akta Jual Beli tersebut kepada Muhamad Paiz sebesar 4 juta. sebagai dana operasional.  Kemudian M Ramli Waking dan Suwarno janji bertemu di SNAPPY di Jalan Raya Serpong Tangerang untuk mensetting dan mencetak Akta Jual Beli ,setelah tercetak 16 Lembar M Ramli waking memberikan uang kepada Suwarno 2 juta sebagai ongkos mundar mandir.Kemudian Akta tersebut di Serahkan ke Muhamad paiz. Selaku Boz,
Bahwa Akta Jual Beli tersebut belum ada nomer, cap stempel,masih merupakan blangko kosong. Akte seoerti ysng ada dikantor Kecamatan Pagedangan serta tanda tangan camat pagedangan.juga belum.ada
Setelah 16 akta tersebut di tangan Muhamad Paiz. Muhamad paiz,mengisi blangko kosong dengan membubuhkan tanda tanda tangan yakni tanda tangan Camat Pagedangan Supriyadinata. Kemudian setelah ke 16 Akta yang telah ditanda tangani tersebut diserahkan kepada saksi pelapor Bambang . Atas perbuatan tersebut, M. Paiz pada sidang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, sementara 3 terdakwa lainnya, ditutut masing 3 tahun penjara, melanggar pasal 263( 1) jo pasal 55 KUH Pidana. Meskipun penasehat hukum terdakwa Suwarno, Troy, Ely Nursamsiah dalam pembelaannya meminta kepada Majelis Erli Setioningsih untuk dibebaskan dari segala tuntutan, namun majelis berpendapat lain dan menjatuhkan pidana Suwarno. Wahdi, Welly Weking masing-masing 1,5 tahun potong masa tahanan. Atas putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu.

Related posts

DPP LPPI : Stop Intervensi Komnas HAM Kepada KPK, Proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan Perintah UU

Redaksi Wartadki

Kasus Vina Cirebon, Force-MI Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi dan Mendukung Langkah Polda Jabar 

Redaksi

Pengadilan Negeri Cibinong Terus Kembangkan Inovasi Layanan Bagi Para Pencari Keadilan

Redaksi Wartadki

Kapolres Bogor Pimpin Pelantikan Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Bogor

Redaksi

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bogor Alami Pergeseran Jabatan

Redaksi

Kecelakaan Minibus dan Sepeda Motor di Puncak Cisarua, Pengendara Motor Meninggal Dunia 

Redaksi

Leave a Comment