Warta DKI
FituredHukum

Vonis NO Pegawai TPK Koja, Kuasa Hukum Kopkar: Ajukan Banding dan Gugatan Lainnya

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ok

Wartadki.com|Jakarta, — Konflik di tubuh Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja sampai pada tahap keputusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Selasa, (29/10/2024).

Gugatan perdata perkara dengan 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Oktober 2024, gugatan antara Kopkar TPK Koja melawan Teguh Raka Wardana (Ketua Kopkar TPK sebelumnya) terkait indikasi perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakannya yaitu pengadaan satu unit mobil untuk operasional Kopkar sehingga menimbulkan kerugian bagi kopkar dan seluruh anggota.

Ketua Majelis Hakim Aloysius dalam amar keputusannya menyatakan tidak diterima atau Niet Onverkelijk Verklaard (NO).

Menyikapi hal itu Masykur Isnan selaku kuasa hukum dari Kopkar TPK Koja mengatakan, “Kami sudah pasti mengajukan banding atas putusan ganjil ini, mulai dari penundaan kesimpulan sampai 4 kali, putusan sela yang sudah menolak eksepsi Tergugat namun keputusan akhir keputusan berbeda, bersamaan dengan ini kami juga akan mengadukan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial atas keganjilan ini serta pelaporan ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab menjaga integritas dan penegakan hukum,” Kata Masykur.

Masykur menambahkan, “Putusan ini dimaknai tidak berbicara bahwa Tergugat tidak bersalah, terhadap hal ini masih terus tanpa keraguan dan faktanya ternyata masih ada kasus-kasus lainnya yang terkait saudara Raka, ini juga akan kami melakukan gugatan terpisah, semuanya akan kami ungkapkan secara gamblang, tujuan dan konstitusional karena ini amanat RAT”. Kata Masyur kepada awak media .

Fakta lainnya, dalam kasus yang hampir serupa, Pengadilan Negeri Bekasi tidak menolak legal standing Kopkar dan mengabulkan Gugatan Kopkar kepada Saudara R. Legoh, yang pada intinya menghukum Saudara R Legoh mengganti kerugian Rp 240.974.999.

Kopkar TPK Koja sedang berbenah diri menjadi lebih profesional dan berintegritas untuk memastikan kesejahteraan seluruh anggota beserta keluarga dan akan melakukan segala upaya hukum terhadap oknum-oknum yang merugikan dan merusak. (DW )

Related posts

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA 2023

Redaksi

Ketua DPRD Hadiri Pernikahan Putri dari Neneng Rahmawati Pembina PWRI Kabupaten Bogor

Redaksi

Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi Pada Masa Adaptasi

Redaksi Wartadki

Anggota DPRD Kota Depok Samuel Perjuangkan Aspirasi Warga

Redaksi

Para Korban Penipuan Shannon Berharap Majelis Hakim PN Jakut  Memberi Hukuman Setimpal

Redaksi

Presiden Jokowi Ingatkan Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng

Redaksi

Leave a Comment