DKI Jakarta, Forum Komunikasi Keluarga Besar (FKKB) Kejaksaan RI, pada Sabtu (21/5), Â menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perjalanan umroh.
Keterangan ini diperoleh dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor Bareskrim Jakarta Pusat pada Rabu (17/5) ada 10 tersangka dan 148 korban. Dari Indonesia, mereka berangkat ke negara-negara di Timur Tengah dengan agen travel umrah dan setelah sampai ditujuan, korban disalurkan menjadi tenaga kerja.
Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FKKB Kejaksaan RI meminta agar persoalan ini segera diungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya serta memproses hukum para pelaku yang terlibat, seperti yang dilontarkan Doddy Yusuf Wibisono, “Sebelumnya kami sampaikan beberapa dasar hukum atas peristiwa perdagangan manusia berkedok perdagangan manusia berkedok perjalanan umrah. Kami meyakini banyak oknum yang terlibat . Travel Umrah, agen, provider visa, asosiasi haji dan umrah, hingga oknum di kedubes Arab Saudi harus dipanggil untuk memberikan keterangan tentang beberapa hal kepada Bareskrim Polri,†hal ini disampaikan melalui perwakilan FKKB Kejaksaan RI Abdul Jabar dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/5) di kawasan Matraman – Jakarta Timur.
Selain perdagangan manusia, Abdul Jabar juga mengungkapkan “pihak kami sudah mengantongi bukti bahwa ada transaksional dan aliran dana yang tidak sesuai dengan hukum atau tidak ada dasar hukumnya, bahwa asosiasi haji dan umrah melakukan pungutan sebesar 15$ / visa. Ini untuk apa, apa dasar hukumnya. Ini sama saja melakukan praktik pungli. Jika diakumulatifkan ini berjumlah ratusan miliar rupiah,†ungkap Doddy. (linda)