Warta DKI
Hukum

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Wartadki.com | Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Fajar Bittikaka dan Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Nasal Harahap, telah berhasil menangkap 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor) ber inisial RH (20 Tahun) dan RG (35 Tahun) di Parkiran Perumahan Kelurahan Bengkong Sadai Kec. Bengkong, pada Kamis (08/04).
Kronologis kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari kerja dan memakirkan motor di depan rumah dengan stang terkunci sekitar pukul 23.00 Wib. Korban duduk di teras rumah sambil bersantai selanjutnya korban masuk ke rumah beristirahat, Pada keesokan harinya korban hendak pergi kerja ternyata melihat motornya sudah sudah hilang.

Adapun motor yang hilang yaitu satu Unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z tahun 2006, dengan nomor polisi BP 2238 DH , warna merah marun. Selanjutnya korban mendatangi Polsek Lubuk Baja guna melaporkan kejadian kehilangan motor tersebut ke SPKT Polsek Lubuk Baja.
Polisi menerima laporan dari korban Pada hari Kamis (08/04/2021) tentang adanya dugaan Pencurian (curanmor), setelah diminta keterangan terhadap saksi-saksi, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Fajar Bittikaka dan Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Nasal Harahap dengan sigap melakukan penyelidikan di lapangan,setelah dilakukan penyelidikan benar telah terjadi Tindak Pencurian (curanmor) yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.
Kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh korban melakukan pencarian terhadap pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku RH (20 tahun) dan RG (35 tahun)Â pada hari Rabu (08/04), sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Windsor Phase Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja-Kota Batam, kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z, dan 1 buah besi runcing.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur , melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, membenarkan adanya tindak pidana curanmor yang di lakukan oleh 2 orang pelaku, dan saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolresta Barelang.
Sekarang harus mempertangungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku merasakan bagaimana pengapnya dibalik jeruji besi. (Pen,Ris)

Related posts

Pelaku Penganiayaan di Festival Vespa  Gunung Putri, Kab. Bogor Menyerahkan Diri

Redaksi

Mobil Menghalangi Akses Masuk SMPN 1 Cibinong Dievakuasi 

Redaksi

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Redaksi

Bawa Sajam Hendak Tawuran di Penjaringan, Rafli Kini Terancam 10 Tahun di Bui

Redaksi

Raup Keuntungan Puluhan Miliar Affiliator Fin 888 Dituntut Tiga Tahun

Redaksi

Kajari Jakarta Utara Apresiasi Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Gedung Baru

Redaksi

Leave a Comment