Wartadki.com| Jakarta – Berakhir sudah pelarian dari terpidana Suteja Setiawan. Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejati DKI Jakarta di tempat persembunyian Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 jam 20.30.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 102 huruf h UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019.
Lebih lanjut dijelaskan Atang Pujiyanto, dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dijatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.728.610.463,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.
Setelah berhasil diamankan terpidana Suteja Setiawan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Terpidana beserta Tim Intelijen Kejaksaan Agung meninggalkan Kejari Kota Bandung menuju Jakarta Utara untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana.
Terpidana Suteja Setiawan langsung dijebloskan jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini guna menjalani hukuman.