Warta DKI
FituredHukum

Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Bank BRI

Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Bank BRI

Wartadki.com|Jakarta, — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka AA dan melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka AA (Ex Mantri BRI Unit Kebon Bawang) Rabu (25/9/2024). Sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Rans Fismy Pasaribu dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Rans memaparkan, bahwa pada bulan November 2022, Tersangka AA menyetujui ide dilakukan nya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Bahwa data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut digunakan untuk memenuhi target kinerja dan keperluan pribadi tersangka AA sebelum akhirnya nanti dilunasi secara bertahap. Bahwa Tersangka AA memperoleh data nasabah yang digunakan untuk melakukan kredit gaming dengan mengambil data-data mantan nasabah Tersangka AA yang pernah melakukan pinjaman sebelumnya,berkas-berkas tersebut diambil tersangka di gudang penyimpanan berkas BRI Unit Kebon Bawang.

Hal itu dikuatkan oleh CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena baik mantri, CS, dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan BF (Berkas Fiktif).
Bahwa tersangka AA kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka AA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-272/M.1.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024 terhadap Tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Related posts

Praktisi Hukum Roni Prima Panggabean Mengkritik Keras Dunia Pendidikan di era Jokowi

Redaksi

Koni Kota Depok Target Raih 10 Besar di Porprov Jabar ke XIV 2022

Redaksi

Jaringan Indonesia Positif Mendorong Penanganan HIV  Yang Terintegritas dengan Penanganan Kekerasan di Sektor Kesehatan

Redaksi

Job-Education Mismatch Tantangan Dunia Kerja Indonesia

Redaksi

Gigih Puluhan Tahun Jadi Jurnalis Wanita, Umi Sjarifah Diberikan Penghargaan

Redaksi Wartadki

Peace Leader Indonesia Tanamkan Toleransi dan Perdamaian Pelajar Depok

Redaksi

Leave a Comment