Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri (PN) Serang diminta menolak seluruh gugatan perkara No. 198/PDT.G/2025/PN SRG, yang mana dalam gugatan tersebut selaku penggugat adalah AM anak kandung dari OLH selaku tergugat . Hal itu dinyatakan OLH melalui tim Advokat Tim Prof. Suhandi Cahaya, kepada awak media pada hari Senin, (26/01/2026) di kantornya Jl. Gajah Mada No.10, Jakarta Pusat
Menurut tim Advokat, gugatan tersebut mengenai Akta kesepakatan bersama atas pengalihan bagian aset harta bersama (gono gini) yang menjadi objek sengketa. Akta kesepakatan pengalihan gono-gini tersebut dibuat di hadapan Notaris HTA No. 37 tanggal 19 -11-2019 yang menyebutkan bahwa DSD sudah mengalihkan HAK gono gininya kepada 2 anaknya sehingga otomatis dia sudah kehilangan haknya secara hukum.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa Penggugat dan tergugat II juga merupakan para pihak dalam Akta kesepakatan No. 5 tanggal 23 Februari 2024 yang menyebutkan pemberian kuasa yang sudah dibacakan dan dimengerti, lalu ditandatangani dalam keadaan sadar serta dengan tegas isinya membebaskan Notaris dan saksi-saksi dari segenap berupa apapun dalam apapun mengenai hal-hal dikemudian hari.
Kenyataannya pihak DSD memaksa dan mengancam Notaris TT dengan melaporkan ke MPN untuk pembatalan Akta kuasa tersebut, secara sepihak saja, namun Notaris pembuat Akta tidak bisa melakukan itu karena pembatalan hanya bisa dibuat atas kesepakatan 2 pihak.
Lalu penggugat juga menggugat Notaris TT, pembuat Akta kesepakatan tsb sebagai Tergugat I dan OLH tergugat II dan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara sebagi tergugat III.
“Pada saat mediasi antara pengunggat dan tergugat, terbukti penggugat mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai isi gugatannya, jadi jelas ini anak yang hanya disuruh hadir menggugat ibunya, padahal anak ini adalah ahli waris ibunya sendiri,” jelasnya.
“Dengan diajukan gugatan perkara A Quo, sebagai mana dalam pasal 838 KUHPerdata seyogyanya telah kehilangan hak untuk mewarisi harta benda milik tergugat II yaitu ibunya,” Ungkap tim Advokat.
Padahal Gugatan Tersebut Sedang Masuk Dalam Proses KASASI MA
Diketahui DSD merupakan sumber pihak yang berkepentingan dalam perkara kasasi terhadap perkara perdata No 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dan perkara No 224 /Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr yang mana dalam tingkat pertama di menangkan oleh OLH namun Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut tanpa dasar yang kuat.
Sementara di perkara No 222/Pdt.G/2024/ PN.Jkt.Utr tingkat pertama PN dimenangkan OLH dan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut Tim Advokat OLH memohon kepada Pengadilan Negeri Serang melalui majelis hakim yang menyidangkan perkara A Quo agar menolak seluruhnya gugatan penggugat atau tidak dapat diterima.

