Wartadki.com|Jakarta, — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi menahan tersangka D yang merupakan (Ex Kepala BRI Unit Kebon Bawang) penahanan dilakukan setelah melakukan pemanggilan Selasa (20/8/2024). Sebagaimana di informasikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara Rabs Fismi kepada awak media.
Lebih lanjut, Rans Fismi menjelaskan bahwa perbuatan tersangka D dilakukan pada bulan November 2022, Tersangka D menyetujui ide dilakukan nya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Bahwa data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian
kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap.
Hal itu juga didukung dengan CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena baik mantri, CS, dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”.
Bahwa tersangka D kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.
Kemudian berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka D dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 terhadap Tersangka D dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. (DW).