Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi menerima pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima dari Penyidik dari Bareskrim MABES POLRI Senin, ( 04/10/2024 ) sekitar jam 15.00 WIB di kantor Kejari Jakarta Utara, Jl. Enggano No.01 Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana melalu Kasi Intelijen Rans Fismi Pasaribu dalam media releasenya.
Dijelaskan juga bahwa, “Penyerahan Tersangka beserta barang bukti, yang mana tersangka dalam dugaan tindak pidana Pencermaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP” kata Rans Fismi .
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Proses pelimpahan dan penyerahan Tersangka Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima berjalan lancar dan kondusif yang dihadiri oleh Penyidik dari Bareskrim Polri, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (DW)