Warta DKI
FituredHukum

Tersangka Dugaan Korupsi Pemberi Fasilitas Kredit Fiktif  Ditahan

Tersangka Dugaan Korupsi Pemberi Fasilitas Kredit Fiktif  Ditahan

Wartadki.com|Jakarta, — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, (Kejari Jakut), menetapkan inisial AA sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka langsung ditahan, atas dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit, periode tahun 2022 pada Bank pemerintah.

Setelah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta gelar perkara atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Penyidik memanggil tersangka AA, pada Rabu,  29 Mei 2024, dan langsung  dilakukan penahanan.

Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto,  melalui  Kepala Seksi Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, bahwa sekitar bulan Oktober 2022, tersangka AA, Heri, dan Ate diminta untuk mengejar target kredit dan apabila bisa dipenuhi sampai dengan akhir bulan mendapat keuntungan dari setiap pengajuan kredit tersebut.

Dalam melakukan aksinya, pada bulan November 2022, tersangka AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan fasilitas kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Sementara data nasabah yang digunakan tersangka berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro  (BPUM).

“Kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah kredit cair tersebut dilunasi secara bertahap. Tersangka AA memberikan kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”.  Tersangka AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit gaming dilakukan dengan cara mengambil data di Gudang,”ungkap Rans.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil perhitungan atau audit sementara, bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2 miliar rupiah lebih. Dimana sampai saat ini masih dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Masih menurut Kasi Intel, penahanan terhadap AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” kata  Rans Rismy, Rabu (29/5 2024).

Related posts

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Dalam Reses Masa Sidang III Tahun 2023 Fokus Dibidang Pendidikan Dan Kesehatan

Redaksi

Gerak Cepat, Lapas Cibinong Sebar Masker Kain dan Semprot Seluruh Sudut Dengan Disinfektan

Redaksi

Program Surya Smart Village, Peningkatan Infrastruktur Untuk Kemandirian Desa

Redaksi

Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapatkan Remisi Di Hut RI Ke-78

Redaksi

Kalapas Narkotika Nusakambangan Ikuti Upacara Pembukaan Satriya Sancaya Karyadhika- POLTEKIP Angkatan 53

Redaksi

Presiden Minta Kepolisian Tanggapi Kritikan Dengan Pendekatan Persuasif dan Dialogis

Redaksi

Leave a Comment