Warta DKI
FituredHukum

Tersangka Dugaan Korupsi Pemberi Fasilitas Kredit Fiktif  Ditahan

Tersangka Dugaan Korupsi Pemberi Fasilitas Kredit Fiktif  Ditahan

Wartadki.com|Jakarta, — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, (Kejari Jakut), menetapkan inisial AA sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka langsung ditahan, atas dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit, periode tahun 2022 pada Bank pemerintah.

Setelah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta gelar perkara atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Penyidik memanggil tersangka AA, pada Rabu,  29 Mei 2024, dan langsung  dilakukan penahanan.

Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto,  melalui  Kepala Seksi Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, bahwa sekitar bulan Oktober 2022, tersangka AA, Heri, dan Ate diminta untuk mengejar target kredit dan apabila bisa dipenuhi sampai dengan akhir bulan mendapat keuntungan dari setiap pengajuan kredit tersebut.

Dalam melakukan aksinya, pada bulan November 2022, tersangka AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan fasilitas kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Sementara data nasabah yang digunakan tersangka berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro  (BPUM).

“Kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah kredit cair tersebut dilunasi secara bertahap. Tersangka AA memberikan kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”.  Tersangka AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit gaming dilakukan dengan cara mengambil data di Gudang,”ungkap Rans.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil perhitungan atau audit sementara, bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2 miliar rupiah lebih. Dimana sampai saat ini masih dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Masih menurut Kasi Intel, penahanan terhadap AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” kata  Rans Rismy, Rabu (29/5 2024).

Related posts

Ketua PN Jakut: Pejabat Baru Agar Bekerjasama, Meningkatkan Integritas

Redaksi

D’Amandita Sentul Bogor Kawasan Perumahan Terapkan Konsep ECO-Living

Redaksi

Ketua Koperasi KS TKBM Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi

Aliansi Insan Pers ( AIPBR)  Akan Lakukan Aksi di Kantor ( KCD ) Wilayah 1 Terkait PPDB dan Dugaan Pungli di Sekolah SMA

Redaksi

Pengamat: Fenomena Sekolah Sepi Murid Perlu Penyelesaian Segera

Redaksi

Pj. Bupati Bogor dan DPRD Sepakati Raperda dan Perda Baru

Redaksi

Leave a Comment