Warta DKI
Hukum

Terpidana Wen Hai Guan Gagal Dieksekusi Karena Berada di Luar Negeri Alasan Sakit

Wartadki.com| Jakarta – Terkait kaburnya terpidana Wen Hai Guan ke Singapur Kasi Intel Kejari Jakarta Utara mengatakan ” betul terpidana Wen Hai Guan ada di Singapur, penjaminnya mengatakan sedang sakit , apa bila sudah sembuh segera di kembalikan ke Indonesia kami akan segera Eksekusi”. Kata Kasi Intel MS Ikandar Jumat ( 15/10) di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara .
” Pihak kejaksaan sudah ada upaya melakukukan pencekalan terhadap terpidana dan pencegahan terpidana ke luar negeri pada bulan Agustus. Sejauh ini pihak penjamin berlaku koperaktif melaporkan kondisi terpidana menyamggupi apa bila segera di bawa ke Indonesia , akan langsung ditangkap, “Â Kata Kasi Intel,
Sementara itu Kasubsi Eskekusi Dony Boy mengatan , ” Ada alasan kenapa belum di eksekusi karena kondisi terpidana , “Kami minta rekam medis itu yang harus di upayakan para penjamin , penjamin juga berkomitmen bersedia mengembalikan terpidana,” ujarnya.
Terpidana Wen Hai Guan dinyatakan bersalah dan di vonis enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Agus Darwanta didampingi Hakim Anggota Hakim Anggota Djuyamto dan Srutopo Mulyono.
Dalam amar putusanya majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Wen Hai Guan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiyaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; menetapkan terdkawa tetap ditahan.

Related posts

Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik, Karutan Terima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya

Redaksi

Anggota Dewan Kota Tangerang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Redaksi Wartadki

Anggota DPRD Kota Depok Sambangi Rutan Kelas I Depok

Redaksi Wartadki

Diduga Penggelapan Dokumen, KSE Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Redaksi

Keluarga Korban Berharap Keadilan, Terdakwa KDRT Dihukum Berat

Redaksi

Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkotika Dalam Tiga  Bulan Terakhir 

Redaksi

Leave a Comment