Warta DKI
Hukum

Terpidana Wen Hai Guan Gagal Dieksekusi Karena Berada di Luar Negeri Alasan Sakit

Wartadki.com| Jakarta – Terkait kaburnya terpidana Wen Hai Guan ke Singapur Kasi Intel Kejari Jakarta Utara mengatakan ” betul terpidana Wen Hai Guan ada di Singapur, penjaminnya mengatakan sedang sakit , apa bila sudah sembuh segera di kembalikan ke Indonesia kami akan segera Eksekusi”. Kata Kasi Intel MS Ikandar Jumat ( 15/10) di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara .
” Pihak kejaksaan sudah ada upaya melakukukan pencekalan terhadap terpidana dan pencegahan terpidana ke luar negeri pada bulan Agustus. Sejauh ini pihak penjamin berlaku koperaktif melaporkan kondisi terpidana menyamggupi apa bila segera di bawa ke Indonesia , akan langsung ditangkap, “Â Kata Kasi Intel,
Sementara itu Kasubsi Eskekusi Dony Boy mengatan , ” Ada alasan kenapa belum di eksekusi karena kondisi terpidana , “Kami minta rekam medis itu yang harus di upayakan para penjamin , penjamin juga berkomitmen bersedia mengembalikan terpidana,” ujarnya.
Terpidana Wen Hai Guan dinyatakan bersalah dan di vonis enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Agus Darwanta didampingi Hakim Anggota Hakim Anggota Djuyamto dan Srutopo Mulyono.
Dalam amar putusanya majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Wen Hai Guan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiyaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; menetapkan terdkawa tetap ditahan.

Related posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kembali Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 138 Miliar

Redaksi

Bangun Sinergi, Rutan Depok Terima Kunjungan Dari Bank BJB

Redaksi Wartadki

Polres Bogor Beri Pelayanan Polri Presisi Kepada Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat 

Redaksi

Pelaku Penipuan Online Disidangkan

Redaksi

PN Jakarta Utara Kembali Gelar Sidang Dugaan Penggelapan Terdakwa Martinus

Redaksi

Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor Lakukan Razia Kamar Hunian Secara Serentak

Redaksi Wartadki

Leave a Comment