Warta DKI
Hukum

Tergugat HY Meminta Ketua PN Jakut Agar Mengganti Susunan Majelis Hakim

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Puji Harian SH MHum diminta agar mengganti Hakim Tugianto  dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar di register Nomor 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
Sebagaimana tergugat HY dalam perkara tersebut, sudah membuat surat melalui kuasa hukumnya Aidi Johan SH MH pada tanggal 24 Nopember 2020, dan telah mengajukan agar mengganti susunan majelis hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang salah satunya hakim bernama Tugianto, Â dikarenakan hakim tersebut pada tahun 2017 terdaftar register Nomor: 560/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr dengan objek yang sama.
Selanjutnya pada tahun 2017, pemohon yang sekarang menjadi tergugat I juga pernah mengajukan gugatan terdaftar dengan Register Nomor: 603/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Utr dengan salah satu anggotanya adalah hakim yang sama yaitu Tugianto , juga dengan objek perkara yang sama.
Ketua PN Jakut menunjuk kembali hakim Tugianto sebagai Ketua Majelis dalam Perkara Nomor: 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr dengan objek perkara yang sama dari perkara Nomor 560 dan 603.
Tergugat HY Â ketika dikonfirmasi soal munculnya kembali hakim Tugianto yang akan menyidangkan dirinya sebagai tergugat di PN Jakut, mengaku kurang berkenan, karena menurutnya hakim Tugianto adalah merupakan hakim yang juga pernah menangani kusus (objek perkara) yang sama sebelumnya.
“Ya, saya sebagai tergugat tentu merasa mempunyai hak untuk meminta penggantian yang mulia hakim Tugianto SH MH dalam persidangan saya nanti,” ujarnya.
Apalagi, tambahnya,  jika  sampai hakim Tugianto ditunjuk sebagai Ketua Majelis dalam perkara yang dihadapi, menurutnya adalah sesuatu hal yang tidak adil.
Meski demikian, sebagai warga biasa dan berstatus tergugat, HY hanya berharap kepada Ketua PN Jakut untuk memberi rasa keadilan terhadap dirinya. “Saya mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengganti hakim Tugianto dalam mengadili perkara saya, agar tercipta peradilan yang bersih, jujur dan adil,” tandasnya.
Terkait dengan hal ini, praktisi hukum Andar Situmorang mengemukakan, dalam hal warga agar merasa mendapatkan suatu keadilan dalam sebuah persidangan, maka dirinya berhak untuk meminta pihak pengadilan mengganti hakimnya.
Dirinya juga mempertanyakan ketika hakim yang sama menangani satu objek perkara yang sama namun berbeda status. “Pada obyek perkara yang sama dimana si pemohon yang kini menjadi tergugat, dimana kasusnya ditangani oleh hakim yang sama, itu perlu dipertanyakan,” katanya.
Kendati demikian, Andar menyebut, itu tergantung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, apakah akan mengganti hakim tersebut, atau tetap mempertahankannya untuk menangani perkara tersebut. “Pada intinya, jangan sampai ada invervensi dari pihak lain, itu jelas-jelas melanggar kode etik,” tandasnya.

Related posts

Anggota Polsek Cijeruk Terus Lakukan Mapping Dan  Pencegahan TPPO

Redaksi

Kasus Novel Akan Diputus Tanpa Intervensi

Redaksi Wartadki

Advokad Selamat Tambunan: Banyak Kejanggalan Dalam Proses Penetapan Tersangka Klien Kami

Redaksi

DPC LSM PENJARA PN Akan Laporkan Oknum ASN Yang Bekingin Tower Ilegal di Kabupaten Bogor

admin

 PWRI Bogor Raya Ikuti Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai 2022

Redaksi

Eksekusi Sebidang Rumah di Kelapa Gading Diwarnai Perlawanan Termohon Eksekusi

Redaksi

Leave a Comment