Warta DKI
Hukum

Tergugat HY Meminta Ketua PN Jakut Agar Mengganti Susunan Majelis Hakim

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Puji Harian SH MHum diminta agar mengganti Hakim Tugianto  dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar di register Nomor 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
Sebagaimana tergugat HY dalam perkara tersebut, sudah membuat surat melalui kuasa hukumnya Aidi Johan SH MH pada tanggal 24 Nopember 2020, dan telah mengajukan agar mengganti susunan majelis hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang salah satunya hakim bernama Tugianto, Â dikarenakan hakim tersebut pada tahun 2017 terdaftar register Nomor: 560/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr dengan objek yang sama.
Selanjutnya pada tahun 2017, pemohon yang sekarang menjadi tergugat I juga pernah mengajukan gugatan terdaftar dengan Register Nomor: 603/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Utr dengan salah satu anggotanya adalah hakim yang sama yaitu Tugianto , juga dengan objek perkara yang sama.
Ketua PN Jakut menunjuk kembali hakim Tugianto sebagai Ketua Majelis dalam Perkara Nomor: 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr dengan objek perkara yang sama dari perkara Nomor 560 dan 603.
Tergugat HY Â ketika dikonfirmasi soal munculnya kembali hakim Tugianto yang akan menyidangkan dirinya sebagai tergugat di PN Jakut, mengaku kurang berkenan, karena menurutnya hakim Tugianto adalah merupakan hakim yang juga pernah menangani kusus (objek perkara) yang sama sebelumnya.
“Ya, saya sebagai tergugat tentu merasa mempunyai hak untuk meminta penggantian yang mulia hakim Tugianto SH MH dalam persidangan saya nanti,” ujarnya.
Apalagi, tambahnya,  jika  sampai hakim Tugianto ditunjuk sebagai Ketua Majelis dalam perkara yang dihadapi, menurutnya adalah sesuatu hal yang tidak adil.
Meski demikian, sebagai warga biasa dan berstatus tergugat, HY hanya berharap kepada Ketua PN Jakut untuk memberi rasa keadilan terhadap dirinya. “Saya mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengganti hakim Tugianto dalam mengadili perkara saya, agar tercipta peradilan yang bersih, jujur dan adil,” tandasnya.
Terkait dengan hal ini, praktisi hukum Andar Situmorang mengemukakan, dalam hal warga agar merasa mendapatkan suatu keadilan dalam sebuah persidangan, maka dirinya berhak untuk meminta pihak pengadilan mengganti hakimnya.
Dirinya juga mempertanyakan ketika hakim yang sama menangani satu objek perkara yang sama namun berbeda status. “Pada obyek perkara yang sama dimana si pemohon yang kini menjadi tergugat, dimana kasusnya ditangani oleh hakim yang sama, itu perlu dipertanyakan,” katanya.
Kendati demikian, Andar menyebut, itu tergantung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, apakah akan mengganti hakim tersebut, atau tetap mempertahankannya untuk menangani perkara tersebut. “Pada intinya, jangan sampai ada invervensi dari pihak lain, itu jelas-jelas melanggar kode etik,” tandasnya.

Related posts

Puluhan Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapatkan Remisi Di Hari Natal

Redaksi

Cegah Penularan TB, DM, dan PTM, WBP Rutan Kelas I Depok Kembali Jalani Skrining Kesehatan

Redaksi

KUMPARANS Soroti Kasus Oknum Serobot Lahan Tanah di Kab Bogor

Redaksi

Polsek Tamansari Polres Bogor Gelar Olah TKP Mobil Terguling Ke Selokan

Redaksi

Kapolri Komjen Listyo Sigit Banjir Dukungan,Wajibkan Anggotanya Belajar Kitab Kuning

Redaksi Wartadki

Sinergitas Kanwil Kumham DKI Jakarta dengan BNN

Redaksi

Leave a Comment