Warta DKI
Hukum

Terdakwa TPPU Pembelian Miliaran Masker Sensi Kesehatan Hanya Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Wartadki.com|Jakarta Utara – Terdakwa Rudi (28) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 27/5/2021 dituntut , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan, 3,6 penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara.Dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Rudi . Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian(TPPU).
Menurut Jaksa Penuntut Uumum (JPU) terdakwa Rudi( 28) tahun Warga Kelurahan Kedawung Kali Angke, Jakarta Barat.telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melanggar pasa 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Saat ini tetdakwa mendekam di LP Cipinang dan disidangkan secara Virtual. Disebutkan terdakwa Rudi berawal tgl 26 April 2020 dan berlanjut belasan kali di tahun 2020 bertempat di Apartemen Grand B Bumi Serpong Damai, Tangerang telah melakukan serangkaian perbuatan yang merugikan puluhan miliar rupiah terhadap beberapa orang korban, antara lain, menurut Jaksa saksi Yeti Tungmoy alias Lena selaku pemegang saham di PT. Liliang Internasional.
PT tersebut berdiri sejak 2016, dimana saksi selaku Komisaris merangkap sebagai Konsultan perusahaan.Dan saksi Khor Boon Kean alias Matteaw adalah adik saksi korban, Yeti Tungmoy alias Lena( direktur). Perusahaan PT. Liliang Internasional, Berkedudukan di Jalan Scientia Boulevard DLNT Momor 011 Serpong Tangerang memproduksi Masker Sensi. Sekitar bulan April 2020 saksi Monavera alias Mirna, bertemu dengan terdakwa Rudi. Dan terdakwa mengatakan kepada korban, Dirinya bisa menyediakan Masker Sensi Kesehatan. Atas tawaran terdakwa saksi pun tertarik, untuk menjualkan Masker. Sehingga saksi korban di pertemukan dengan terdakwa Rudi, di PT. Liliang Internasional.
Pada saat pertemuan tersebut terdakwa Rudi mengatakan pada saksi katanya ia sudah memiliki Kontrak kerja dengan PT. Arista Pabrik Masker Sensi sesuai dengan adendum k1564/reg BH 44456/2603 2020/PMT 321/xxiah/Niew04/ref 04, tgl 26 Maret 2020 antara terdakwa Rudi, PT. Prima Abdi Jaya bertindak sebagai pembeli dengan Jason Sumatera, PT. arista Lantindo bertindak sebagai penjual, padahal sebenar nya terdakwa Rudi. tidak memilki Kontrak Kerja dengan PT. Arista Latindo.
Kenyataanya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adendum Kontrak Masker yang diajukan terdakwa belakangan diketahui palsu, Adendum ditanda tangani oleh terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan PT Arista . Dalam Adendum tersebut disebutkan bahwa terdakwa mendapatkan Masker 60 juta box Masker dari PT Arista yang akan dijual kepada perusahaan korban dengan hargaRp 87.500, per box . Setelah melihat Adendum tersebut saksi tertarik membuat kerja sama, namun pada saat pertemuan tersebut belum ada kesepakatan apa- apa antara terdakwa dan saksi.
Untuk menindak lanjuti pertemuan pertama diadakan lagi pertemuan berikut. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada korban ia memiliki barang berupa masker Sensi sebanyak 60 juta box.
Pada tgl 26 april 2020 korban mentransfer uang 50 juta bahwa setelah menyerahkan uang muka tersebut saksi dan terdakwa melakukan pertemuan lagi sebagai bukti keseriusan dan dibuatkan perjanjian jual beli total, uang muka yang diterima terdakwa sebesar Rp. 2.015.000.000, bahwa pada tanggal yang di tentukan dalam perjanjian yang telah disepakati tiba-tiba terdakwa Rudi mengatakan tidak mampu memenuhi kesepakatan, dengan alasan gagal produksi. Ternyata kontrak kerja dengan PT. Arista Latindo semua merupakan rekayasa, karena dokumen tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum terdakwalah yang membuatnya dan tidak pernah ada kontrak. Sedangkan uang yang diterima terdakwa dari saksi untuk kepentingan pribadi. Pengacara terdakwa Liana, akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Related posts

Korban Dugaan Penipuan Robot Trading FIN 888 Minta Cahyadi Raharja Dihadirkan Ke Persidangan

Redaksi

Diduga Penggelapan dan Mencoreng Profesi, Notaris KSE Dilaporkan

Redaksi

Ketua PN Jakut Tumpal Sagala Melantik Suharis Sebagai Panitera

Redaksi

Polsek Cileungsi Polres Bogor Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Aksi Tawuran

Redaksi

Dugaan Penggelapan Uang Koperasi KS TKBM Miliaran Rupiah, Sejumlah Saksi Diperiksa

Redaksi

Kepolisian Harus Mengusut Tuntas Tewasnya Wartawan di Mamuju Tengah, Sulbar

Redaksi Wartadki

Leave a Comment