Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Wartadki.comJakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico S menyatakan terdakwa Tony Surjana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk itu JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukum pidana penjara selama 2 tahun,  Kamis,  (5/6/2025).

Menurut JPU terbuktinya tindak pidana tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan, keterangan para saksi serta fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji menunda persidangan hingga sepekan kedepan agenda tanggapan terdakwa dan tim kuasa hukumnya terhadap tuntutan JPU.

Dalam persidangan terdakwa didudukan di kursi persidangan karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Pendidikan, Investasi Mendasar Untuk Masa Depan Bangsa

Redaksi

Kapolresta Barelang Terima Penghargaan Menpan RB, Pelayanan Publik Kategori “A Predikat Pelayanan Prima”

Redaksi

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank Himbara Rugikan Negara Rp 35,6 Milyar

Redaksi

Kedepankan Sisi Kemanusiaan Kejari Jakut Laksanakan Restorative Justice

Redaksi

Lima Terdakwa Bandar Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Jakarta Utara 

Redaksi

Kapolda Kepri Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Parama Satwilka Polresta Barelang

Redaksi Wartadki

Leave a Comment