Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Wartadki.comJakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico S menyatakan terdakwa Tony Surjana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk itu JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukum pidana penjara selama 2 tahun,  Kamis,  (5/6/2025).

Menurut JPU terbuktinya tindak pidana tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan, keterangan para saksi serta fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji menunda persidangan hingga sepekan kedepan agenda tanggapan terdakwa dan tim kuasa hukumnya terhadap tuntutan JPU.

Dalam persidangan terdakwa didudukan di kursi persidangan karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Pemusnahan BMMN Bea Cukai Bogor, Kakanwil DJBC Jawa Barat Apresiasi Kinerja Bea Cukai Bogor 

Redaksi

Cetak Perawat Handal SMK Insan Medika Ujian USK Bersama LSP Asnakes Indonesia

Redaksi

Polresta Bogor Kota Launching Polisi RW, Terjunkan 619 Personil Kepolisian di 797 RW

Redaksi Wartadki

Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Amankan 765 Gram Ganja, Diselundupkan dalam Kaleng Makanan

Redaksi

Tim Sukses Muhammad Razali Siregar Daftar Calon Ketua DPC Peradi Kota Depok

Redaksi Wartadki

Simpatisan PDIP Berharap PTUN Kabulkan Gugatan, Diduga SK Kepengurusan Ketum PDIP Tak Sesuai Amanat Kongres

Redaksi

Leave a Comment