Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Wartadki.comJakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico S menyatakan terdakwa Tony Surjana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk itu JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukum pidana penjara selama 2 tahun,  Kamis,  (5/6/2025).

Menurut JPU terbuktinya tindak pidana tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan, keterangan para saksi serta fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji menunda persidangan hingga sepekan kedepan agenda tanggapan terdakwa dan tim kuasa hukumnya terhadap tuntutan JPU.

Dalam persidangan terdakwa didudukan di kursi persidangan karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Perkara Dugaan Pemalsuan, Karyawan Agung Sedayu Bantah Keterangan Saksi Dari Bank HSBC Dan Artha Graha

Redaksi

Ketua GNPK RI Jawa Barat: Inspektorat/APIP Pemkab Bogor Dinilai Gagal Berkinerja Positif

Redaksi

Lapas Cibinong Laksanakan Vaksinasi Booster Covid-19

Redaksi

Sambut HBP Ke-57, Lapas Cibinong Gelar Porsenap 2021

Redaksi Wartadki

Lepas Sambut Kepala Sekolah SDN Nanggewer 02 Berlangsung Khidmat

Redaksi

Sidang Tewasnya Taruna  STIP, Wiliam Bersaksi Di PN Jakarta Utara

Redaksi

Leave a Comment