Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Tabrak Lari Disidangkan, Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Terdakwa Tabrak Lari Disidangkan, Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Wartadki.com|Jakarta, —  Sempat kabur  pelaku tabrak lari akhirnya Ivon Setia Negara duduk di kursi pesakitan dalam persidangan pimpinan  Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, pada Kamis (31/7).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat terdakwa Ivone dijerat dengan pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

Sementara itu Aposan (anak korban) dengan dimulainya proses persidangan ini pihak keluarga berharap agar keadilan ditegakkan, “Terdakwa dihukum seberat-beratnya dikarenakan sempat kabur, pelaku tidak ada etikat baik. ” Selama tiga hari bapak saya dirawat di rumah sakit, Tidak ada etikat baik dari terdakwa Ivon maupun dari pihak keluarganya yang datang untuk meminta maaf. Hingga akhirnya bapak saya meninggal dunia” Ungkapnya.

Kejadian menimpa korban Supardi (82 th) ketika  sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda .

Pelaku sempat melarikan diri,  kemudian  diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya   meskipun terdapat bukti yang jelas dari  rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil” Pungkas Aposan.

Saat dikonfirmasi wartawan  terdakwa Ivon maupun Penasihat hukumnya tidak memberikan tanggapan apapun.

Related posts

Rapat Paripurna HUT Depok ke-26, Ketua DPRD Ajak Bersatu Memajukan Depok

Redaksi

Polres Jaksel Tingkatkan Status Terlapor IR Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Redaksi

Sat Samapta Polres Bogor Berhasil Mengamankan Tawuran Remaja Dan Gangstar

Redaksi

Didakwa Lakukan Teror Terhadap Mantan Iparnya, Kini Diadili di PN Tangerang

Redaksi

NU Depok Peduli Melalui GP Ansor Buka Donasi Untuk Gempa di Kertasari, Bandung

Redaksi

Yuni Indriany Berharap NU Makin Solid dan Maslahah di Harlah ke-102 NU

Redaksi

Leave a Comment