Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Tabrak Lari Disidangkan, Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Terdakwa Tabrak Lari Disidangkan, Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Wartadki.com|Jakarta, —  Sempat kabur  pelaku tabrak lari akhirnya Ivon Setia Negara duduk di kursi pesakitan dalam persidangan pimpinan  Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, pada Kamis (31/7).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat terdakwa Ivone dijerat dengan pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

Sementara itu Aposan (anak korban) dengan dimulainya proses persidangan ini pihak keluarga berharap agar keadilan ditegakkan, “Terdakwa dihukum seberat-beratnya dikarenakan sempat kabur, pelaku tidak ada etikat baik. ” Selama tiga hari bapak saya dirawat di rumah sakit, Tidak ada etikat baik dari terdakwa Ivon maupun dari pihak keluarganya yang datang untuk meminta maaf. Hingga akhirnya bapak saya meninggal dunia” Ungkapnya.

Kejadian menimpa korban Supardi (82 th) ketika  sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda .

Pelaku sempat melarikan diri,  kemudian  diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya   meskipun terdapat bukti yang jelas dari  rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil” Pungkas Aposan.

Saat dikonfirmasi wartawan  terdakwa Ivon maupun Penasihat hukumnya tidak memberikan tanggapan apapun.

Related posts

Sudjatmiko Apresiasi Keberadaan Jatman Depok Membawa Kesejukan di Masyarakat

Redaksi

Rapat Paripurna Memperingati Hari Jadi ke-26 Kota Depok

Redaksi

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Perayaan HBA, Momentum Evaluasi dan Introspeksi  Insan Adhayksa

Redaksi

Menuju Poros Maritim Dunia 2045, Kebutuhan Pelaut Berkualitas Untuk Industri Maritim Indonesia

Redaksi

Buruh Tak Mau Kecolongan Kedua Kali, Percepat Aksi Demo Serentak

Redaksi

HUT Satpol PP, Harus Tingkatkan Profesional dan Humanis Tegakan Perda  

Redaksi

Leave a Comment