Warta DKI
FituredHukum

Terbukti Terlibat Peredaran Sabu 50 Gram, Perantara Dan Kurir Dituntut 9 Tahun

Terbukti Terlibat Peredaran Sabu 50 Gram, Perantara Dan Kurir Dituntut 9 Tahun

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah mrnuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa I.  Kamelia alias Amel dan Terdakwa II. Muhamad Rizki Kurniawan terbukti melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat Dakwaan Kesatu.

Menjatuhkan Pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 9 (Sembilan) Tahun dengan dikurangi selama Para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Para terdakwa tetap berada dalam tahanandan Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, pada Selasa, (21/10/2025) .

JPU menyatakan barang bukti berupa satu buah Amplop berwarna putih didalamnya terdapat satu plastik klip berisi satu bungkus kristal Metamfetamina dengan berat netto 47,5198 gram, satu buah Handphone Samsung Galaxy A20s berwarna Merah dengan Nomor Simcard 0896 3737 7126, satu buah Handphone Poco C65 Berwarna Biru dengan nomor Simcard 0812 9975 2795.(Dirampas untuk dimusnahkan).

Sementara satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru dengan Plat Nomor B 3861 UNA Tanpa STNK Dirampas untuk Negara.

Dihadapa majelis hakim pimpinan Yohanes Purnomo, didampingi halim anggota Dian Sari Oktarina dan Sorta Ria Neva, Para terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya diantaranya Sultan Nasution dari Posbakumadin, dinyatakan telah dapat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Tunggal JPU.

Dalam dakwaan JPU para terdakwa berhasil diamankan pihak berwajib Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Pasar Jongkok Cilincing Jakarta Utara .

Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. IPUL (DPO) melalui WhatsApp dengan kata-kata “si SC (Sincan) mau beli sabu 50 gram, coba tolong hubungi SC jadi atau gak?” dan dibalas Terdakwa I “iya”.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB SC (Sincan) menghubungi terdakwa I dengan mengatakan “mba tolong di prosesin dong” lalu terdakwa I jawab “serius gak? jangan sampe nanti malah gak serius” lalu SC (Sincan)  jawab ”serius mba”, lalu terdakwa I menghubungi IPUL (DPO)dengan mengatakan “tuh si SC jawab katanya jadi tuh” lalu IPUL (DPO) jawab “yaudah sharelock aja lokasi rumah ke SC biar duduk bareng lihat saldo nya ada atau gak” lalu Terdakwa I jawab “oke”.

Kemudian Terdakwa I sharelock ke SC dan SC jawab “oke” namun terdakwa I tunggu sejam SC tidak datang-datang, lalu Terdakwa I tanya ke IPUL (DPO)lagi “kok SC gak datang-datang?” lalu IPUL jawab “gak usah ditungguin soalnya SC masih tunggu temannya”.

Selanjutnya terdakwa I dan II disuruh jemput narkotika tersebut oleh Ipul (DPO), kemudian sekitar pukul 19.20 WIB IPUL (DPO) hubungi terdakwa I lagi dengan mengatakan ”Rizki gak bisa dihubungi kayanya paketan si Rizki gak ada, nomor kamu aja ya yang dinaikin ke atas nanti kalau dihubungi dari atas kabarin” lalu terdakwa I jawab “oke, yaudah nomor Rizki gw isiin paket”, lalu beberapa saat kemudian ada WA masuk mengatakan “mba ada titipan 50, posisinya dari arah mana?” lalu terdakwa I jawab “iya bang, posisi dari Kalibaru” lalu orang tersebut mengatakan “sebentar ya lagi di packing dulu” lalu terdakwa I menghubungi Terdakwa I mengatakan “Ki dicariin Ipul” lalu terdakwa II menjawab “iya mba” lalu terdakwa I mengatakan “temenin” lalu Terdakwa II menjawab “iya sebentar gw lagi di Bonpis” lalu terdakwa I mengatakan “yaudah jangan lama ya, jemput gw di Gapura Kalibaru Jakarta Utara” lalu terdakwa IImenjawab “iya mba siap”. Lalu orang atas nya WA Terdakwa I lagi dengan mengatakan “mba ketemu di Pasar Jongkok Cilincing Jakarta Utara” lalu Terdakwa I jawab “oke”.

Sekitar pukul 19.35 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat menuju Pasar Jongkok Cilincing Jakarta Utara yang lokasinya dekat dengan SMP 143 Jakarta Utara dan sekitar pukul 19.45 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II sampai di depan Pasar Jongkok Cilincing Jakarta Utara, sesampainya disana Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu, lalu tiba-tiba ada 2 (dua) orang menggunakan sepeda motor dengan mengatakan “Mba LIA ya?” lalu Terdakwa I mengatakan “iya” lalu orang tersebut mengatakan “ayo sambil jalan” lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti orang tersebut dan diperjalanan Barang (Narkotika Jenis Sabu) diserahkan orang tersebut kepada terdakwa I sambil jalan setelah barang (Narkotika Jenis Sabu) sudah diterima oleh Terdakwa I kemudian Terdakwa I dan terdakwa II langsung pulang ke rumah Terdakwa I di  Kalibaru Kec. Cilincing,  Jakarta Utara.

Kemudian sekitar pukul 21.45 WIB dua anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa berikut barang bukti nya.

Related posts

Wakil Ketua DPRD Bogor Agus Salim Minta Pemkab Bogor Intens Gelar Pendidikan Politik dan Demokrasi Untuk Gen Z

Redaksi

Terdakwa Diona Christy Pegawai Bank JTrust Terbukti Melanggar UU Perbankan dan TPPU 

Redaksi

55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Redaksi

Mengaku Ketua DPD APCSI, Diadili Atas  Dakwaan Penipuan Dan TPPU

Redaksi

Kapolsek Dramaga Terima Kunjungan Ormas PP PAC Kecamatan Dramaga

Redaksi

Ketum SPI: Fonda Tangguh Dukung Pertandingan JBO Bulungan 11

Redaksi

Leave a Comment