Wartadki.com|Jakarta, — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, yang diwakili oleh Kasubsi Perdata dan TUN Topan Rohmattulah menghadiri acara penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) antara Walikota Kota Administrasi Jakarta dengan PT. Pangestu Luhur selaku pemegang Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Nomor 1571/-1.711.5 tanggal 26 Juni 2003, pada hari Senin, (29 /7/2024) bertempat di Ruang Rapat VIP Lt. 2 Gedung Blok P Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sebagaimana permohonan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) seluas + 39.024 m² yang terletak di Perumahan Mitra Gading Villa RW 017 Jalan Kelapa Hibryda Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan wilayah Cilincing, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara berupa Tanah Marga Jalan (Mjl), Tanah Penyempurna Hijau Taman (Pht), Tanah Penyempurna Saluran Air/ Waduk (Psw), dan Tanah Suka Pendidikan (Spd).
Dalam acara tersebut hadir Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Dr. Ali Maulana Hakim, dihadiri juga oleh Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Wawan, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Ardan Solihin, Kepala Bagian Hukum, Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Utara, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W), Camat Kelapa Gading, Lurah Kelapa Gading Barat, Camat Pademangan, Sekretaris Lurah Pademangan Barat dan Yan Mogi selaku Direktur Utama PT. Pangestu Luhur.
Melalui pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara dan TP3W berhasil melakukan penyelamatan aset dengan diserahkannya kewajiban fasos fasum berupa bidang Tanah Marga Jalan (Mjl), Tanah Penyempurna Hijau Taman (Pht), Tanah Penyempurna Saluran Air/ Waduk (Psw), Tanah Suka Pendidikan (Spd) total seluas 39.024 m² dengan nilai tanah sebesar Rp 691.352.442.000,-. (DW)