Wartadki.com | Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2018 yang telah diajukan Pemerintah Kota Depok.
Berdasarkan laporan dari Badan Anggaran DPRD Kota Depok dalam rapat paripurna yang disampaikan oleh Yuni Indriani diungkapkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Depok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyetujui  APBD Kota Depok tahun 2018 naik sekitar Rp 80 miliar  dari  tahun 2017  Rp 2,7 triliun kini menjadi Rp 3,1 triliun. Untuk tahun 2018 ada peningkatan  pos pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lainnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Â Kota Depok tahun 2018 ditargetkan meningkat sebesar Rp 101,6 miliar atau naik sebesar 11.06 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp.1,02 triliun.
Menurut Ketua DPRD Kota Depok  Hendrik Tangke Allo,pada Rabu,(29/11), dengan  pengesahan RAPBD tahun 2018 sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya tahun  2017 hanya Rp 2,7 triliun diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di Kota Depok, dengan mengoptimalkan berbagai potensi pemasukan daerah seperti sektor pajak dan lainnya.
Harapan dari masyarkat  dengan adanya peningkatan target PAD tersebut adalah  jangan ada  kenaikan tarif pajak yang akan memberatkan masyarakat.
Menurut Hendrik Tangke Allo, untuk mengoptimalkan peningkatan perolehan dari sektor pajak dan lainnya, maka diperlukan  adanya peningkatan  profesionalisme di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemampuan  mencegah terjadinya kebocoran pajak daerah dengan menata ulang pelayanan maupun penerapan sistem on line dalam memunggut pajak sehingga dapat dikurangi adanya kebocoran di lapangan.
previous post