Wartadki.com|Jakarta, — Pemerintah Kota Jakarta Utara meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara utntuk mendampingi kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di Jakarta Utara, sebagaimana tertuang dalam penetapan pembangunan strategis dengan SK Wali Kota Jakarta Utara. Dimana, kegiatan pendampingan pembangunan tersebut merupakan pembangunan strategis yang berada di Kota Jakarta Utara. Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen Rans Fismi, pada Rabu, (8/5/2024).
Lebih lanjut, Rans Fismi menyatakan, bahwa dalam melakukan pedampingan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut tidak dipungut biaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Rans Fismi juga menegasakan bahwa tidak ada pemungutan biaya dan akan menindak tegas apabila ada oknum yang berbuat penyelewengan diluar aturan/tupoksi serta akan memeriksa apabila ada laporan dari masyarakat yang disertakan bukti-bukti.
Untuk itu, kepada masyarakat dihimbau agar melaporkan jika ada ditemukan penyelewengan dan jika masyarakat mengetahuinya agar melaporkan di sertai bukti-bukti yang kuat dan jelas.
Hubungan baik, lanjut, Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto, dengan rekanan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu wajib dalam rangka untuk mengawal pembangunan agar bisa selesai tepat waktu, tepat guna dan tepat anggaran sehingga bentuk-bentuk penyimpangan bisa diminimalisir bahkan di zerokan. Pendampingan atau pengawalan itu murni perintah Undang-undang dan dilarang ada suap atau korupsi,” pungkasnya. (DW)