Warta DKI
FituredHukum

Tanggapan Kejari Kabupaten Bogor Atas Hasil Putusan Prapid PN Cibinong Perkara Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Tanggapan Kejari Kabupaten Bogor Atas Hasil Putusan Prapid PN Cibinong Perkara Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Wartadki.com|Cibinong – Hakim tunggal PN Cibinong Ahmad Taufik, S.H., dalam perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN. Cibinong, pada hari Senin 10 Oktober 2022,  telah membacakan amar putusan terkait permohonan Gugatan Praperadilan dari pemohon Mustopa Kamil dengan tergugat Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, dimana dalam amar putusannya pada pokoknya  Hakim Ahmad Taufik mengabulkan sebagian dari Permohonan Praperadilan dari Pemohon dan menyatakan Penetapan tersangka Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Atas putusan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Juanda,  dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa,

“Kami selaku Termohon menghormati apa yang menjadi kewenangan dari Hakim Pra Peradilan tersebut, akan tetapi memang kami melihat ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dijadikan sebagai Pertimbangan hakim dalam memutus perkara a quo, sehingga setelah tim Jaksa Penyidik Pidusu pelajari putusan lengkap dari perkara tersebut, tim menilai akan terus melanjutkan perkara ini menjadi tuntas sampai adanya putusan PN yang berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut tidak membuat kendor dan malah menambah semangat tim Jaksa Penyidik untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya, sembari mematangkan langkah-langkah dan upaya dalam penyelesaian perkara ini” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor,Juanda,  putusan pra pidana  hanya menunda waktu penyusuan administrasi penangan perkara tetapi tidak membatalkan proses penyidikan yang berjalan, Kejari Kabupaten Bogor tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi khususnya di dunia pendidikan karena pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus kita jaga marwah dan jangan sampai ada yang mencederainya, sehingga pengelolaan dana BOS sebagai bantuan operasional sekolah harus betul-betul dirasakan oleh siswa peserta didik dan tidak menjadi bancakan sekelompok orang saja.

“Kami memahami kondisi yang dihadapi oleh hakim pra peradilan dan keterbatasan pemahaman dan pengetahuan dalam melihat perkembangan teori hukum dan administratif hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sehingga putusan yang diberikan tidak progresif dan cenderung kepada upaya penghambatan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor, tetapi sekali lagi hal tersebut tidak menyurutkan langkah kami dalam penanganan perkara tindak korupsi,” tegasnya.

Related posts

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Redaksi

Kepolisian Gelar Olah TKP Kecelakaan Sepeda Motor dan Mobil Box di Sukaraja Bogor

Redaksi

Respon Aduan Masyarakat, Polsek Parung Panjang Gerak Cepat Cek Lokasi Perjudian

Redaksi

Kuasa Hukum Ajukan Kasasi Lantaran Putus Perkara Tahap Eksepsi

Redaksi

Soal Retribusi PKL Citeureup, Anggota Komisi II Minta Dinas Terkait Jangan Tutup Mata

Redaksi

Tak Bisa Memecah Sertifikat Tanah Yang Dibeli, Sejumlah Warga Ajukan Gugatan Di PN Jakut

Redaksi

Leave a Comment