Warta DKI
FituredHukum

Suami Istri Ajungkan Banding Atas Putusan Hakim di PN Jakarta Utara

Suami Istri Ajungkan Banding Atas Putusan Hakim di PN Jakarta Utara

Wartadki.com|Jakarta – Sonia Lewy dan suaminya Muhammad Indra Saputra dalam persidangan 15/9/2022 di pengadilan Negeri Jakarta Utara dijatuhi vonis sedikit berbeda. Ketua Majelis Hakim Tumpal Marbun  didampingi hakim anggota R F Abas dan Budiarto memvonis Sonia Lewy 3 tahun 4 bulan dan suaminya 3,6 penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim yang di pimpinan oleh Tumpanuli Marbun,  atas vonis tersebut Erman Umar  selaku kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah.

“Saya akan tetap mempertahankan seperti apa yang sudah saya sampaikan dalam pledoi kami, bahwa sebenarnya, apalagi hal ini dimulainya ada pembicaraan atau dimulainya ada bisnis yakni pengadaan Sepeda. “Tidak ada niat dan tidak ada tanda-tanda itikat buruk ” ungkap Erman Umar usai hakim menjatuhkan dijatuhkan vonis .

Erman menambahkan bahwa isu agama yang dijadikan tuduhan untuk menipu oleh terdakwa, terlalu berlebihan. Ditambah lagi, sudah ada itikad baik dari terdakwa dengan mengembalikan sejumlah uang kepada pelapor.

“Ternyata kemudian ada kendala, kita disalahkan ini disebut penipuan. Sepertiga dari kerugian itu sudah kita dikembalikan,” ucap Erman Umar.

Dari uang yang diterima suami istri tersebut sekitar 4,3 miliar dan telah dikembalikan kepada pelapor sekitar 1,9 miliar. Hal itu merupakan bentuk niat baik terdakwa kepada terlapor karena keputusan majelis kami duga terlalu dipaksakan, maka keputusan klien dan kami selaku kuasa hukum telah sepakat mengajukan banding,” tukasnya.

Pasangan suami istri tersebut dilaporkan rekan bisnisnya Tjong Susana melakukan penipuan sebagaimana di ancam.pasal 378 jo pasal 372 KUHP terkait cek BCA senilai 4 ,3 Miliar .

Related posts

PENA Foundation Berupaya Cetak Jurnalis Handal

Redaksi

Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Untuk Pejabat Yang Baru Dilantik

Redaksi

Pengacara Aidi Johan: PN Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Arwan Koty

Redaksi Wartadki

Kampakmas-RI Labura Resmi Laporkan Oknum Camat Aek Natas Ke Polda Sumut

Redaksi Wartadki

Renja OPD Sekretariat DPRD Kota Depok Memberikan Masukan Prioritas Pembangunan

Redaksi

MUKISI Jaya Diharapkan menjadi Pioneer Pelayanan Kesehatan Syariah

Redaksi

Leave a Comment