Wartadki.com|Jakarta – Sonia Lewy dan suaminya Muhammad Indra Saputra dalam persidangan 15/9/2022 di pengadilan Negeri Jakarta Utara dijatuhi vonis sedikit berbeda. Ketua Majelis Hakim Tumpal Marbun didampingi hakim anggota R F Abas dan Budiarto memvonis Sonia Lewy 3 tahun 4 bulan dan suaminya 3,6 penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim yang di pimpinan oleh Tumpanuli Marbun, atas vonis tersebut Erman Umar selaku kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah.
“Saya akan tetap mempertahankan seperti apa yang sudah saya sampaikan dalam pledoi kami, bahwa sebenarnya, apalagi hal ini dimulainya ada pembicaraan atau dimulainya ada bisnis yakni pengadaan Sepeda. “Tidak ada niat dan tidak ada tanda-tanda itikat buruk ” ungkap Erman Umar usai hakim menjatuhkan dijatuhkan vonis .
Erman menambahkan bahwa isu agama yang dijadikan tuduhan untuk menipu oleh terdakwa, terlalu berlebihan. Ditambah lagi, sudah ada itikad baik dari terdakwa dengan mengembalikan sejumlah uang kepada pelapor.
“Ternyata kemudian ada kendala, kita disalahkan ini disebut penipuan. Sepertiga dari kerugian itu sudah kita dikembalikan,” ucap Erman Umar.
Dari uang yang diterima suami istri tersebut sekitar 4,3 miliar dan telah dikembalikan kepada pelapor sekitar 1,9 miliar. Hal itu merupakan bentuk niat baik terdakwa kepada terlapor karena keputusan majelis kami duga terlalu dipaksakan, maka keputusan klien dan kami selaku kuasa hukum telah sepakat mengajukan banding,” tukasnya.
Pasangan suami istri tersebut dilaporkan rekan bisnisnya Tjong Susana melakukan penipuan sebagaimana di ancam.pasal 378 jo pasal 372 KUHP terkait cek BCA senilai 4 ,3 Miliar .