Warta DKI
FituredHukum

Simpatisan PDIP Berharap PTUN Kabulkan Gugatan, Diduga SK Kepengurusan Ketum PDIP Tak Sesuai Amanat Kongres

Simpatisan PDIP Berharap PTUN Kabulkan Gugatan

Wartadki.com|Jakarta, — Sejumlah simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hadir di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengawal demokrasi terkait adanya gugatan sah tidaknya kepemimpinan Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan yang diperpanjang setahun hingga 2025 tanpa melalui kongres.

Seperti diketahui, kepemimpinan Megawati sesuai amanat kongres tahun 2019 hanya sampai dengan bulan Agustus 2024 dan kemudian diperpanjang hingga tahun 2025 secara sepihak.

Gugatan terhadap kepemimpinan Megawati ini terdaftar di PTUN dengan Perkara Nomor: 40/G/2025/PTUN/JKT yang didaftarkan pengacara Anggiat BM Manalu atas kuasa prinsipal, yakni Johanes Anthonius Manoppo dengan Gogot Kusumo Wibowo.

Humas PTUN Jakarta, Irfan Mawardi membenarkan adanya gugatan tersebut
“Masih persiapan persidangan,” kata Irfan Mawardi kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, Anggiat BM Manalu selaku kuasa hukum, optimistis PTUN akan membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM yang diterbitkan saat Menteri Hukum dan HAM dijabat Yasonna Laoly untuk mengesahkan perpanjangan masa bakti Megawati sebagai Ketua Umum PDIP hingga tahun 2025.

“Kami optimistis bahwa gugatan akan dikabulkan bahwa perpanjangan kepengurusan PDIP Periode 2024-2025 adalah ilegal. Dengan demikian, kami bersikap menunggu,” kata Anggiat .

Lebih lanjut, Menkumham ketika itu, Yasona Laoly adalah kader PDIP, saat terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.

“Patut dan layak diduga adanya konflik kepentingan atas terbitnya keputusan Menhumkam tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025,” beber Anggiat

Anggiat kemudian menyoroti masa bakti kepengurusan yang dicantumkan dalam surat rekomendasi saat pencalonan kepala daerah tahun 2024 lalu dengan instruksi terkait retret kepala daerah terpilih 2025 ternyata tidak sama .

“Kemudian masuk ke Surat DPP tentang retret Kepala Daerah di Magelang yang di dalamnya tertulis Ketum Periode 2019-2024. Anggap saja surat itu benar, artinya menyatakan bahwa DPP PDIP yang sekarang ilegal,” pungkas Anggiat

Related posts

Ratusan Anggota Koperasi KS Bantah Isu Fitnah Pengadaan Perumahan Dan SHU

Redaksi

Jaksa Menuntut Terdakwa Sepuluh Tahun, Penasehat Hukum Minta Klienya Dibebaskan

Redaksi

KSPI Akan Gugat Gojek Ke Pengadilan Hubungan Industrial

Redaksi Wartadki

Jaga Situasi Kamtibmas, Kasat Narkoba Polres Bogor Sambangi Desa Presisi di Cileungsi

Redaksi

Ini Cara Posbakum PN Jakarta Utara Mencegah Kenakalan Remaja

Redaksi

Berdasarkan Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK, Ny. Suryati Ajukan Kontra PK

Redaksi

Leave a Comment