Warta DKI
Ragam

Sikap Pemerintah Kota Depok Terhadap Pelanggaran Fasos-Fasum di Perumahan Mampang Hills

Depok – Proyek pembangunan di perumahan Mampang Hills Rt 005 Rw 11 di Kelurahan Mampang Pancoran Mas Depok Jawa Barat yang di duga melanggar fasos fasum terus mendapatkan protes dari masyarakat sekitar, pasalnya pihak pengembang tidak melakukan komunikasi dengan warga sekitar hal ini lah yang memicu kemarahan warga.
Menyikapi masalah tersebut Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan bahwa pemindahan fasos fasum tersebut di benarkan apabila sudah menyerahkan surat-surat penyerahan aset kepada Pemerintah setempat.
“Kalau memang fasos fasum itu sudah di serahkan kepada pemerintah maka aset itu memang otoritas dari Walikota untuk penempatan apapun disana itu yang namanya skpl,” katanya,Selasa (31/10).
Idris mengatakan sebaiknya pihak pengembang menyerahkam aset terlebih dahulu sebelum melakukan aktifitas karena apabila tidak di lakukan maka akan ada sanksi yang menanti.
“Semua ada aturannya karena dalam waktu tiga bulan dan sudah selesai pembangunannya dan itu sudah harus segera di selesaikan kalau ternyata pengembangnya tidak ada maka Rt maupun LPM bisa mengajukan menyerahkan aset-aset dari pengembang kepada Pemerintah dan nanti akan ada pengukuran kembali oleh BPN,” paparnya.
Idris menambahkan akan segera membawa masalah tersebut dengan memanggil bagian aset dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan bagian aset dan bagian perizinan karena memang ada sanksi administrasi nya seperti blaklist untuk pengembangnya atau bisa sebagai gantinya kita minta fasilitas sosial yang di peruntukan untuk kepentingan umum karen untuk memindahkan fasos fasum harus dengan persetujuan DPRD,” tutupnya. (YOPI)

Related posts

Pedagang Pasar Cisalak Depok Berharap Perbaikan Pasar Pada Cagub Deddy Mizwar

Redaksi

Rakercab IWAPI Kota Depok, Peningkatan Kapasitas dan Kemandirian Wanita Pengusaha

Redaksi

Warga Gugat, PDAM Tirta Kahuripan Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan

Redaksi

Kejari Cibinong Musnahkan Barbuk Hasil Tindak Pidana Umum

Redaksi

HTI Dibubarkan Pemerintah,Aktivitas Tidak Sesuai Dengan Pancasila dan Hukum NKRI.

Redaksi

Peningkatan Pengetahuan Kader Posyandu Kota Bogor

Redaksi

Leave a Comment