Warta DKI
FituredHukum

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji menunda persidangan hingga sepekan kedepan  kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dengan terdakwa TS. Seharusnya agenda sidang  adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari  Selasa,  (3/6).

Ditundnya tuntutan tersebut dikarenakan JPU belum siap dengan Requisitor tuntutan nya.  “Kami belum siap yang mulia mohon ditunda” ungkap JPU. Kemudian majelis hakim menunda agenda tuntutan tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal  266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

LP Kelas II A Cibinong Memberi Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 Kepada 27 Warga Binaan

Redaksi

Kejari Jakut Berhasil Eksekusi Terpidana Subandi Gunadi

Redaksi

Kapolsek Dramaga Terima Kunjungan Ormas PP PAC Kecamatan Dramaga

Redaksi

Ini Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Depok Tahun Anggaran 2021

Redaksi

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Meringkus Buronan Suteja Setiawan

Redaksi

Gara-Gara Ditegur Masalah Batas Tanah, Nenek Malah Dimaki-maki dan Diancam Senjata Tajam

Redaksi

Leave a Comment