Warta DKI
FituredHukum

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji menunda persidangan hingga sepekan kedepan  kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dengan terdakwa TS. Seharusnya agenda sidang  adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari  Selasa,  (3/6).

Ditundnya tuntutan tersebut dikarenakan JPU belum siap dengan Requisitor tuntutan nya.  “Kami belum siap yang mulia mohon ditunda” ungkap JPU. Kemudian majelis hakim menunda agenda tuntutan tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal  266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Polres Bogor Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat di Program Jum’at Curhat

Redaksi

Senator Dr. Maya Rumantir, Pentingnya Independensi Otoritas Jasa Keuangan

Redaksi

Lapas Gunung Sindur Gelar Razia Serta Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dalam Lapas

Redaksi Wartadki

PN Jakut Sidangkan Sengketa Lahan di Tugu Utara Koja

Redaksi Wartadki

Viral..!!! Narapidana Lapas Narkotika Jakarta Setor Uang Ke Negara

Redaksi Wartadki

Presiden Bertekad Penegakan Hukum Dan Pemberantasan Korupsi

Redaksi

Leave a Comment