Warta DKI
FituredHukum

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji menunda persidangan hingga sepekan kedepan  kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dengan terdakwa TS. Seharusnya agenda sidang  adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari  Selasa,  (3/6).

Ditundnya tuntutan tersebut dikarenakan JPU belum siap dengan Requisitor tuntutan nya.  “Kami belum siap yang mulia mohon ditunda” ungkap JPU. Kemudian majelis hakim menunda agenda tuntutan tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal  266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Polres Bogor Respon Aduan Warga Cilebut Terkait Aksi Tawuran di Program Jum’at Curhat

Redaksi

Kapolres Bogor Pimpin Apel Hari Jadi Ke 76 TH Polwan 

Redaksi

Ketua Umum PP GPA Hadiri Syukuran dan Santunan Harla ke-84 Di Jakarta

Redaksi

Kasus Novel Akan Diputus Tanpa Intervensi

Redaksi Wartadki

Dialog Terbuka Masyarakat di Kampung Tangguh Anti Narkoba Polres Bogor

Redaksi

Balita Meninggal Dunia Tenggelam di Kolam Renang di Desa Tapos Dua

Redaksi

Leave a Comment