Warta DKI
FituredHukum

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji menunda persidangan hingga sepekan kedepan  kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dengan terdakwa TS. Seharusnya agenda sidang  adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari  Selasa,  (3/6).

Ditundnya tuntutan tersebut dikarenakan JPU belum siap dengan Requisitor tuntutan nya.  “Kami belum siap yang mulia mohon ditunda” ungkap JPU. Kemudian majelis hakim menunda agenda tuntutan tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal  266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Polres Bogor Gelar Nobar Film Aku Rindu

Redaksi

JPU Tuntut Terdakwa Satu Tahun dan Enam Bulan, Kuasa Hukum: Yakin Terdakwa Tidak Bersalah Harus Dibebaskan

Redaksi

Warga Sampaikan Keluhan dan Masukan di Program Jum’at Curhat Polres Bogor

Redaksi

M. Nurhasan Ketua Sako Ma’arif NU Depok Terima Lencana Pancawarsa III Pramuka Jabar

Redaksi

Launching Al-Asybal Islamic School, NU Depok Dorong Pendidikan Madrasah Berkualitas

Redaksi

Wisuda STKIP Arrahmaniyah: Konsisten Cetak Guru Profesional dan Inovatif

Redaksi

Leave a Comment