Wartadki.com|Jakarta, — Terdakwa Razman Arif Nasution ngamuk di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (06/02/2025), pasalnya Ketua Majelis Hakim Sofia Marlianti Tambunan, menetapkan sidang digelar secara tertutup, dengan agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum, dikarenakan terdapat unsur asusila. Hakim merujuk pada Pasal 153 ayat 35 KUHP.
Sementara, Razman Arif Nasution yang didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Reublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal itu sontak membuat terdakwa Razman protes, “Sidang ini seharusnya tidak tertutup untuk umum Yang Mulia, karena chatingan ini sudah beredar di mana-mana dan saudara Hotman juga sudah bicara di mana-mana,” protes Razman Arif Nasution di ruang sidang.
“Sudah menjadi kesepakatan majelis hakim, kami berpegang pada pasal Undang-Undang. Apa yang sudah kami ucapkan tidak akan kami tarik lagi. Kami tidak akan berdebat, kami sudah menyatakan tertutup,” tegas Sofia Marlianti Tambunan.
Dikarenakan Razman Arif Nasution tak bisa kooperatif cenderung gaduh hingga naik ke atas meja, sidangpun ditunda pekan depan . Masa dari kedua belah pihak pum membubarkan diri sambil berteriak , “hakim sudah terkontaminasi , ada apa sidang dinyatakan tertutup ? Hakim,” teriak masa tersebut.