Warta DKI
Ragam

Sidang Kasus Ijazah Palsu STT Setia, Saksi: Tahun 2015 Izin Dicabut

Wartadki.com| Jakarta – Sidang lanjutan kasus ijazah palsu yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) dengan terdakwa mantan Rektor Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/4).
Sidang kali ini masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan tinggi (Kemristekdikti) yakni Rina Rahmawati yang bertugas sebagai Kasubbag Advokasi Hukum I, lalu Gede Githa sebagai Kasi Pengendalian dan Pembinaan Kelembagaan.
Rina yang lebih dulu memberikan kesaksian mengatakan, dirinya telah di BAP oleh kepolisian pada September 2016 silam. Dikatakan juga bahwa izin pendirian STT Setia adalah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Dia kan prodi agama PAK (Pendidikan Agama Kristen), prodi keagamaan kewenangannya di Kemenag, kalau Dikti prodi-prodi umum,” terangnya kepada wartawan usai persidangan.
Rina melanjutkan, permasalahan STT Setia diketahui saat ada pengaduan pada tahun 2011, lalu dilakukan peneguran dan meminta menghentikan penyelenggaraan Program Guru Sekolah Dasar (PGSD) karena tidak memiliki izin.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan teguran dengan meminta agar STT Setia menarik semua ijazah yang telah dikeluarkan dan melakulan permintaan maaf, serta menyarankan untuk mendirikan STKIP.
Sementara, saat dalam persidangan hakim meminta dua bukti tambahan, yakni peraturan cikal bakal terbentuknya Pendidikan guru sekolah dasar (PGSD). Kedua, tentang surat teguran dari Kemristekdikti mengenai perijinan PGSD.
Rina juga mengungkapkan izin pendirian STKIP Arastamar dicabut pada tahun 2015 karena ada konflik internal. Bahkan pihak Yayasan Bina Setia sendiri yang meminta pembatalan SK karena yayasan ingin bubar.
Saksi kedua, Gede Githa menyebutkan, salah satu peran Kemristekdikti kepada perguruan tinggi yakni membina. Pembinaan itu memberikan dampak terhadap akreditasi sebuah perguruan.
Sidang yang akan dilanjutkan satu minggu ke depan itu diwarnai protes dari pihak korban yang menuntut Hakim Ketua Antonius Simbolon agar diganti karena memiliki marga yang sama dengan terdakwa Ernawaty dan dikhawatirkan tidak bisa adil dalam memutus perkara.
Juru bicara keluarga korban, Yusuf Abraham Sally mengatakan hakim ketua bersikap tidak wajar dan cenderung memihak kepada pihak terdakwa.
’’Hakim ini menunjukkan sikap yang tidak wajar dalam persidangan. Padahal, hakim harus adil. Makanya, kami tidak akan membiarkan” kata Yusuf. (Ganest)
 
 
 
 

Related posts

Kementerian Keuangan Alokasikan Dana Rp 3 Triliun Untuk Kelurahan

Redaksi

Pembangunan Infrastruktur Tetap Menjadi Fokus Utama di Kota Depok

Redaksi

Karyawan Kontrak Hanya Diberi THR Rp.8000

Redaksi

Komisi B DPRD Kota Depok, Mendesak Pemkot Segera Membuat Kajian Pembentukan BUMD Pasar

Redaksi

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses II Tahun 2018

Redaksi

Program Diskon 50 persen Bagi Pemasangan Jaringan PDAM Tirta Asasta Kota Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment