Warta DKI
FituredHukum

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Untuk Pengajuan Sertifikat Kembali Hadirkan Saksi-Saksi

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Untuk Pengajuan Sertifikat Kembali Hadirkan Saksi-Saksi

Wartadki.com|Jakarta, — Terdakwa H.Aspas Bin Abdul Majid (83) kembali dihadirkan ke persidangan dugaan pemalsuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Selasa, 30/10/2023. Untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum (JPU)  Ari Sulton kembali menghadirkan saksi – saksi untuk didengarkan keterangannya.

Didalam persidangan pimpinan Deni Riswanto didampingi hakim anggota Sutaji dan Lebabanus Sinurat. JPU hadirkan empat orang saksi yaitu Siti Khatijah, Diah Sukita,  Siti Aisyah, dan pegawai BPN Heris Pardilla.

Saksi Siti Aisyah dalam keterangannya menjelaskan, mengenai tanah waris yang terletak di Sunter, Kecamatan Tanjung Priok,  merupakan tanah waris dari H. A Madjid, berdasarkan fatwa waris dari Pengadilan Agama,  10 orang anak H.A. Madjid jadi hak waris sejak 2021.

Saksi tahu ada masalah tanah warisnya belum dibagi.  Setahu saksi tanah waris yang jadi objek perkara sudah dimiliki orang tuanya sebelum menikah dengan ibunya.  H.A Majid memiliki istri  Fatimah dan Dariah. Dari Fatimah memiliki 4 orang anak dan Dariah 6 orang anak.

Saksi akui pernah dibagi warisan yang di Bekasi sementara yang di Sunter belum dan saksi tidak pernah mengalihkan hak dengan cara apapun. Saksi mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan di beberapa surat yang di gunakan untuk pengajuan sertifikat yang sekarang sudah beralih nama menjadi H Aspas.

Saksi Siti Khatijah juga menerangkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan saksi dan kakaknya dan saudara lain , untuk permohonan akte ke BPN tanah waris H. A Madjid menjadi H Aspas. Berdasarkan fatwa waris tanah tersebut punya 10 orang waris , saksi tidak pernah tanda tangan di kwitansi maupun dokumen lainya . Saksi mengaku pernah hadir di BPN untuk mediasi , saat itu ditunjukkan buku tanah HGB yang namanya sudah menjadi H. Aspas . Saksi tidak pernah menjual ke pihak manapun.

Tanda tangan yang dipalsukan menurut saksi, tanah tangan Musa (alm), Siti Hajar, Siti Khotijah untuk pengajuan ke sertifikat saksi tidak tahu siapa yang memalsukan dan siapa yang menggunakan tapi kemudian ada sertifikat sudah atas nama H. Aspas pada tahun 2022 .

Sementara saksi Herris Pardilla pegawai BPN menerangkan adanya sengketa waris antara H. Aspas dan Saudaranya.

Mengenai sertifikat atas nama H. Aspas saksi tahu dari berita acara yang tercatat di BPN, bagaimana prosesnya pembuatan sertifikat, saksi tidak tahu, saksi hanya tahu pengajuan, penerbitan melalui program PTSL tahun 2018, sebagai mana di dalam dokumen permohonan H. Aspas. Adanya tanda tangan yang diduga dipalsukan pada dokumen yang di keluarkan Camat Tanjung Priok saksi tidak tahu.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa H. Aspas didakwa dengan sangkaan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Melur No.10, RT.5/RW.13, Kelurahan Rawa Badak Utara. Perbuatan terdakwa dilakukan pada  28 September 2018.

Diketahui,  24 September 1984 ditetapkan ahli waris H. Abdul Majid sebanyak 10 orang ahli waris , H. Muhammad , H. Aspas , Hj Maisaroh , Siti Hajar, M. Yusuf , M. Yakub , Siti Aisah, Siti Hadidjah , Musa dan Dariyah Al Idjah sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal. 24 September 1984 berupa bidang tanah yang terletak di Rt. 008 Rw. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding–Indonesia No. 65 / 260 an. H. MADJID.

Dijelaskannya, H. Abdul Majid menikah pertama kali dengan Hj. FATIMAH mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad , H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al Idjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu, Siti Hajar, M. Yusuf , M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, dan Musa.

Tahun 1980 “H. Abdul Majid meninggal dunia, selanjutnya pada 24 September 1984, ditetapkan ahli waris alm H. Abdul Majid sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Majid bin Musa, Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Kemudian pada tahun 1984 saat Hj. Siti Hajar berusia 13 tahun saat berada di sekolah pernah didatangi oleh terdakwa H. Aspas untuk menandatangani akta, namun karena saat itu Hj. Siti Hajar masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum maka saksi Siti Hajar tidak membaca ataupun memahami isi akta yang ditandatanganinya.

“Bahwa ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid dahulu tinggal di bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Namun pada tahun 1984 H. Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua bahwa ada bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid di Bekasi. Sehingga diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya, yang pada akhirnya ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid pindah ke Bekasi.

Dan sekira tahun 2011, telah terjadi perselisihan antara terdakwa H. Aspas dengan M Yusuf terhadap salah satu bidang tanah harta warisan alm. H. Abdul Majid di Bekasi yang berujung adanya gugatan dan laporan polisi.

Sehingga dengan adanya hal tersebut Hj. Siti Hajar, M Yusuf, Siti Aisyah, Siti Khodijah dan Diaz Sugita pada 28 September 2022 mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara bermaksud mengecek bidang tanah harta warisan alm H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya (dahulu pernah ditempati pihak ahli waris pernikahan kedua H. Abdul Majid) atas dasar Verponding–Indonesia No. 65 /260 an. H. Madjid.

“Saat dilakukan pengecekan bidang tanah dimaksud sudah terbit SHGB No. 06347/Sunter Jaya diterbitkan pada tanggal. 25 September 2018 tercatat atas nama H. Aspas di Rt. 008 RW. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara luas bidang tanah 2.597 M2.

Penerbitan sertifikat SHGB No. 06347/Sunter Jaya berdasarkan pada dokumen dokumen antara lain:
akta pembagian harta warisan No. 049/ I /Pem/84 tanggal. 13 November 1984 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs.Solihin Parenrengi selaku Kepala Wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.

Related posts

UI Komitmen Tangkal Masuknya Paham Radikalisme dan Terorisme

Redaksi

 PWRI Bogor Raya Ikuti Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai 2022

Redaksi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Ikuti Kursus Singkat Manajemen Pertahanan Negara

Redaksi

Rutan I Depok Ikuti Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Ditjen Pas Tahun 2021

Redaksi Wartadki

Tanggapan Kasi BPN Kota Bekasi, Sudah Dua Tahun Sertifikat Tanah Belum Juga Jadi

Redaksi Wartadki

Saksi Mengatakan Tidak Tahu Tentang Perbuatan Terdakwa Steven

Redaksi

Leave a Comment