Warta DKI
Ragam

Sidang Ditunda, Korban Ijazah Palsu STT Setia Menerima dengan Bijak

Wartadki.com – Jakarta, Babak demi babak persidangan kasus ijazah palsu yang diterbitkan Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) terus bergulir. Perjuangan para korban pun seakan tiada henti dalam mengawal jalannya sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.

Pada Senin (21/5) lalu sidang memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sejumlah korban yang hadir merasa puas dengan hukuman yang dituntut jaksa kepada terdakwa.

Namun, dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan belumlah membuat korban merasa tenang. Pasalnya masih ada agenda sidang yang harus ditempuh hingga vonis hakim dijatuhkan.

Kamis (24/5) kemarin, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan oleh pihak terdakwa digelar. Namun sayang, karena kedua terdakwa belum merampungkan isi pembelaannya, terpaksa sidang harus ditunda selama 10 hari kedepan, dan dijadwalkan kembali pada Senin (4/6) mendatang.

Walaupun sidang harus mengalami penundaan, tetapi pihak korban yang sangat antusias dalam menanti setiap perkembangannya tetap menunjukkan sikap bijaksana dengan menghormati dan menerima apa yang telah ditetapkan hakim dalam persidangan.

Yusuf Abraham Sally selaku perwakilan korban menyatakan menerima dan menghormati keputusan hakim menunda sidang karena terdakwa belum siap menyampaikan pembelaannya.

“Kita tidak ada masalah dengan penundaan ini, karena terdakwa juga warga negara yang memiliki hak untuk menyiapkan pembelaan agar mereka dapat menyampaikan pembelaannya dengan baik pula, dan kita tidak ada masalah,” ujarnya.

Tetapi sebetulnya, lanjut Yusuf, disisi lain sidang jadi berlarut-larut. Namun ada alasan lain pula yang bisa diterima, karena hakim juga akan cuti di masa bulan puasa seperti ini, jadi kita sangat maklumi.

Dirinya juga menyampaikan kepercayaannya kepada jaksa yang telah menuntut terdakwa dengan tuntutan yang jelas, sesuai apa yang diharapkan dari pihak korban.

“4 Juni kan masih pembelaan mereka, jadi biarlah mereka bela dirinya dulu. Terpenting, jaksa sebagai pengacara negara sudah menyampaikan tuntutan sudah sangat jelas, mereka (terdakwa) mau bela dengan pada akhirnya meminta untuk dibebaskan, ya itu sah-sah saja,” pungkas Yusuf. (Ganest)

Related posts

Miftah Klaim Pengurus Kadin Depok Kubu Yang Sah

Redaksi

DPS Seri ke-8: Ketahanan Nasional dan ATHG Dari Dalam Negeri

Redaksi

Tempat Hiburan di Kota Depok Tidak Boleh Buka Selama Bulan Ramadhan

Redaksi

Nina Suzana: Warteg dan Warung Bakso Harus Menjadi Wajib Pajak

Redaksi

Alhamdulillah MTQ XX Depok Ditutup Sawangan Juara Umum

Redaksi Wartadki

Anggota DPRD Mojokerto dan Pejabat SKPD Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Redaksi

Leave a Comment