Wartadki.com |Batam- Penyeludupan gas elpiji 3 kg dan gas elpiji 12 kg melalui pelabuhan rakyat Sei Harapan atau yag lebih dikenal dengan sebutan pelabuhan Pak Amat hampir setiap hari terjadi pengiriman keluar Kota Batam, hal ini terjadi diduga tidak memiliki izin alias pengiriman yang dilakukan oleh cukong-cukong yang tidak sesuai ketentuan UU setiap barang yang keluar dari daerah FTZ harus dikenakan pajak bea cukai 10 persen.
Namun pemilik barang yang hendak mengirim. Gas keluar batam seolah-olah tanpa merasa takut dengan siapapun, sedangkan menurut peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 tahun 2019 setiap barang yang hendak dikirim keluar pulau batam , terkecuali kertas tulis dan buku yang tidak dikenakan pajak bea cukai 10 persen.
Menurut hasil liputan wartawan media ini memang benar ada pengiriman gas elpiji keluar pulau Batam seperti ke Tanjung Batu ,Sei Guntung dan Kepulau Kepri lainnya.
Selanjutnya wartawan media ini menjumpai ke ganjalan pengiriman tabung gas elpiji 3 kg yang hendak diantar ke Kecamatan Belakang Padang, ketika petugas pengantar gas elpiji begitu dimintai klarifikasi oleh awak media, malah marah dan meminta KTA dan surat tugas yang bukan tugasnya menyakan pada wartawan.
Dengan Kemarahan seperti ini tidak sepantasnya dilakukan oleh oknum petugas pengantar elpiji, seterusnya awak media ini menanyakan sesuai apa dan foksinya sebagai jurnalist ketika oknum petugas pengantar elpiji dipertanyakan dokument dan surat jalan tidak ada.
Menurut Nara sumber media ini di pelabuhan mengatakan, pengiriman gas elpiji keluar Batam, hampir setiap hari ada ,namun sampai sekarang belum tersentuh oleh hukum. dengan santai mereka cukong mengirimkan tanpa merasa takut sedikitpun.
“Aksi pengiriman gas elpiji ini dilakukan dengan pengangkutan melalui colt L300 BP 8869 Do, yang sedang kedapan muat kedalam kapal di pelabuhan tersebut.†kata sumber pada hari,  Jumat (02/04/2021).
Namun fakta dilapangan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang bermitra dengan pihaknya, seperti yang terjadi di pelabuhan rakyat di Sekupang pada Jumat (2/4).
Ketika diminta konfirmasi salah seorang petugas Syahbandar mengatakan, bahwa pelabuhan Rakyat ini atau yang lebih dikenal dengan pelabuhan pak Amat, tidak diperbolehkan memuat barang ke dalam kapal, karena pelabuhan tersebut hanya boleh membongkar barang saja. Kalau mereka mau muat harus melalui pelabuhan Sagulung yang resmi ada petugas Bea cukai, untuk membuktikan bahwa pelabuhan tersebut Coba lihat clerence atau Surat Izin Berlayar(SIB) yang tertulis tertulis Nihil Barang.
Dengan adanya pelangaran ini sudah sepantasnya pihak KPLP sebagai pengamanan laut (Pol Airut) khususnya Bea Cukai untuk menangkapnya pada saat mereka belayar dilaut, karna sudah jelas-jelas melanggar aturan.
Akibatnya dari perbuatan mereka penyeludup gas, sudah wajar gas elpiji dipulau Batam sering terjadi langka, karna adanya cukong-cukong yang bermain seperti ini .(Pen,Ris)