Warta DKI
Hukum

Sebanyak 19,6 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri Dari 8 Tersangka

Wartadki.com | Batam -Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 19.618,82 gram dengan cara dibakar di dalam mobil Incenerator. Sabu tersebut berdasarkan empat Laporan Kasus narkotika dengan jumlah tersangka delapan orang jaringan sindikat narkotika di wilayah Provinsi Kepri. bertempat di kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (20/5).
Menurut Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P. Simanjuntak mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam dan juga Bintan, barulah pihaknya bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.
“Setelah kami menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam dan Bintan, barulah kami bisa melakukan pemusnahan ini,” ungkap Henry yang didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kepri dan Dirnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan pihak Kejaksaan Negeri dikantor BNNP Kepri, Nongsa Batam, Kamis (20/5).
Selanjutnya ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Kasus Narkotika LKN/08/IV/2021/BNNP. petugas BNNP Kepri mengamankan dua pelaku di ruli seraya bawah, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut ke kos-kosan yang berada di perumahan happy Garden, Batam.
“Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 100,5 gram narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Setelah itu lalu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Selanjutnya, dari laporan Kasus Narkotika LKN/09/IV/2021/BNNP kedua. Pada hari Selasa, 13 April 2021, sekira pukul 02.00 WIB, di depan perairan Tanjung Uban, Bintan, petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial LE (26) WNI.
Laki-laki itu, lanjutnya, didapati membawa 1 kantong plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru yang dibungkus kantong plastik warna putih merk Indomaret yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.168 gram yang dikuasai oleh tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 03.10 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IR (25) WNI di pelabuhan Tanjung Riau, Batam. Setelah itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa petugas BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.102,16 gram. Lalu sebanyak 65,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya.
Kemudian, Laporan Kasus Narkotika LKN/10/IV/2021/BNNP yang ketiga. Pada hari Sabtu, 17 April 2021, sekira pukul 01.50 WIB, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau Batam, petugas BNNP Kepri mengamankan satu buah jerigen warna putih. Di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang yang berisi narkotika golongan I jenis abu seberat bruto 3.690 gram dari seorang laki-laki berinisial AR (22) WNI.
Namun, ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas menggunakan sepeda motor merek yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan melarikan diri. Kemudian barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamankan petugas BNNP Kepri.
Pada hari Sabtu, 1 Mei 2021 pukul 20.30 WIB, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di kampung Bukit RT. 02/ RW. 06 Tanjung Riau Batam.
“Atas kejadian tersebut di atas, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” imbuhnya.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.550,43 gram, dan sebanyak 139,57 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” imbuhnya.
Kemudian lagi dari laporan kasus narkotika LKN/11/IV/2021/BNNP yang keempat. pada Hari Jumat, 30 April 2021 sekira pukul 22.15 WIB, petugas BNNP Kepri mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu di depan Perairan Tanjung Uban Bintan.
Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan terhadap info yang didapat dan melakukan penyisiran di daerah tersebut dan mendapati sebuah speeboat yg datang dari arah OPL Malaysia.
Kemudian petugas mengejar speedboat tersebut setelah didapati tiga orang laki-laki dan petugas melakukan penggeledahan terhadap isi kapal dan ditemukan dua buah tas yg diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 14.326 gram. Kemudian petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal.
Pada saat petugas memindahkan satu orang tersangka dengan inisial RO (41) WNI ke kapal milik petugas, pelaku melakukan perlawanan, sehingga dua tersangka yang berada di speedboat tersebut melarikan diri dengan menggunakan speedboat yang mereka gunakan.
“Setelah itu petugas langsung mengejar dua tersangka tersebut. Setelah 30 menit mengejar, petugas melihat dua orang tersangka memasuki perairan laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya.,” katanya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu 1 Mei 2021 pukul 15.50 WIB yang rencananya sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam. petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel di Sagulung dan mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (26) WNI, sebagai penerima barang di Batam.
“Pada pukul 16.05 WIB, petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batuaji berinisal DA (41) WNI yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 8,88 gram,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 13.878,23 gram dan sebanyak 456,64 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,”Tutupnya.(Pen)

Related posts

Pengacara Aidi Johan: PN Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Arwan Koty

Redaksi Wartadki

Pemuda Pancasila Jateng Tuntut Syekh Puji Dipenjarakan

Redaksi Wartadki

Persidangan Penipuan Robot Trading Fin 888 Menemukan Titik Terang

Redaksi

Ade Yasin: Kehadiran Ruang Sidang Baru, Tingkatkan Layanan PN Kelas IA Cibinong  

Redaksi

Puluhan Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapatkan Remisi Di Hari Natal

Redaksi

Kasus Bayi Tertukar Temui Titik Terang, Usai Hasil Tes DNA di Umumkan Polres Bogor

Redaksi

Leave a Comment