Wartadki.com|Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar bangunan los tak berizin yang berdiri di jalan raya Wangun, Kecamatan Bogor Timur, Senin (03/09) siang.
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dalam pembongkarannya, Satpol PP berhasil merobohkan tujuh bangunan los yang diduga akan digunakan untuk berjualan.
“Kami melakukan pembongkaran karena dari hasil penyelidikan kami selama satu minggu bangunan los dari baja ringan tersebut tidak memiliki izin dan berada di daerah milik jalan. Ini jelas melanggar, †kata Kepala Bidang (Kabid) Dalops Satpol PP Kota Bogor, Dimas Tiko.
Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah memberi peringatan pemilik agar tidak membangun los, tetapi tidak diindahkan.
“Akhirnya hari ini kami menurunkan 1 regu anggota Satpol PP Kota Bogor untuk membongkarnya dan dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Bogor,†ujarnya.
Dalam giat pembongkaran tersebut berlangsung lancar dan turut disaksikan warga setempat.
Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi menghimbau kepada seluruh warga agar mengikuti peraturan yang ada. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bukan melarang warganya untuk berusaha mencari nafkah, tetapi jangan melanggar aturan yang sudah diatur dalam Perda Kota Bogor.
“Silahkan berusaha tapi tidak mengganggu kepentingan warga yang lain dan ikuti aturan yang ada,†tegasnya.