Warta DKI
FituredHukum

Sat Narkoba Polres Bogor Ringkus Pengguna Narkotika 

Sat Narkoba Polres Bogor Ringkus Pengguna Narkotika 

Wartadki.com| Bogor – Pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bogor, berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Bogor pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial A 34 tahun, berikut Barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 potong celana panjang warna cream.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan bahwa Pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri yang berlokasi Jalan Pasir Panjang desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor pada Saat diakukan penggeledahan barang bukti jenis sabu tersebut ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak TV yang berada di kamar rumahnya.

Dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap tersnanhka bahwa dirinya ini mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku lainnya yang saat ini berstatus sebagai DPO.

“Saat ini Pelaku Sudah kita tindak lanjut proses Penyelidikan dan tingkat penyidikan serta pendalaman untuk mengungkap peredaran lainnya dab hubungan pelaku yang berstatus DPO, Atas perbuatannya Pelaku kita dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelasnya.

Related posts

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022

Redaksi

GAAS Minta Dukungan Ketua Umum LPAI Kak Seto

Redaksi Wartadki

Menuju Ketua Umum Baru, LPRI Adakan Pembahasan Pelantikan

Redaksi

Tiga Oknum BNN, Perjualbelikan Barang Bukti Tangkapan

Redaksi Wartadki

Dugaan Pungli Honor Perangkat Desa Di Kecamatan Aek Natas,Labuhan Batu Utara, Sumut

Redaksi Wartadki

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Redaksi

Leave a Comment