Warta DKI
FituredHukum

Saksi Praperadilan Kolonel Sirait: Heran Polsek Kelapa Gading Jadikan Korban Sebagai Tersangka Saat Melaporkan Tindak Pidana

Saksi Praperadilan Kolonel Sirait_Heran Polsek Kelapa Gading Jadikan Korban Sebagai Tersangka..

Jakarta, — Sidang permohonan Praperadilan atas nama Maruba Pangaribuan dan Mindo Sembiring melalui tim Kuasa Hukum nya Fernando Silalahi dan Davidson Simanjuntak dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi guna membuktikan permohonan tersebut . Sidang permohonan praperadilan terhadap Polsek Kelapa Gading, dipimpin Hakim tunggal, Wijawiyata di Senin (14/4/202) atas sah tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading.

Tujuh saksi dihadirkan di antaranya, Bintang Pangaribuan. Hamonangan Pangaribuan dan Kolonel Binsar Sirait dari kesatuan TNI AL. Dalam keterangannya Pangaribuan mengungkapkan, Maruba Pangaribuan beserta Mindo Baringbing langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading meski awalnya datang untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami.

“Kami datang justru sebagai korban pengeroyokan dan melaporkannya ke polisi. Penyidik malah menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka,” ungkap Bintang.

Ketika melaporkan pengeroyokan , Bintang melanjutkan kesaksiannya, mereka disuruh penyidik untuk beristirahat malam dan menginap di Polsek saat melakukan pelaporan malam itu.

“Besok paginya Maruba dan Mindo disuruh tanda tangan saat subuh lagi ngantuk-ngantuknya. Ternyata mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Bintang.

Sementara Kolonel Binsar Sirait mengungkapkan , yang mengaku heran dengan penetapan tersangka kedua orang yang merupakan kerabatnya itu.

“Saya jadi bingung kenapa mereka jadi tersangka. Padahal saya yang mendesak mereka untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami ke polisi, malah ditahan dan jadi tersangka,” ungkap Binsar.

Kepada Majelis Hakim, Binsar juga mengungkapkan, aksi pengeroyokan ini sepengetahuan dirinya merupakan kedua kalinya oleh Yanto dkk yang juga menumpang di lahan yang ditempati Hamonangan Pangaribuan.

“Peristiwa penyerangan dan pengeroyokan ini sudah yang kedua kali. Tapi setelah yang kedua saya minta mereka lapor polisi malah akhirnya Maruba dan Mindo ditetapkan tersangka, padahal mereka yang dikeroyok,” kata Binsar.

Sebelumnya, pengacara Fernando Silalahi mengungkapkan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menangkap serta menetapkan status tersangka terhadap kliennya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagaimana disampaikan pengacara yang telah bergelar Doktor ini usai sidang praperadilan dalam perkara No.4/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

“Penyidik Polsek Kelapa Gading telah menetapkan klien sebagai tersangka, kami tanpa prosedur hukum yang sah,” kata Fernando usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurut dia, penyidik tidak memeriksa sesuai dengan KUHAP,  “Seperti yang tadi saya bacakan. Sebagai tersangka harus melalui prosedur sebagai saksi, sesudah itu dipanggil sebagai calon tersangka. Baru Panggil sebagai tersangka,” kata Fernando.

Penetapan tersangka secara langsung, kata Fernando, hanya bisa dilakukan jika dalam peristiwa pidana yang terjadi tertangkap tangan oleh penyidik.

“Ini klien kami justru sebagai korban ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading. Padahal kedatangan mereka ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami,” beber Fernando.

“Besok paginya klien kami disuruh tanda tangan. Subuh saat ngantuk-ngantuknya, ternyata mereka diperiksa sebagai tersangka, bukan sebagai saksi korban atau saksi pelapor,” terangnya.

Untuk itu, dalam permohonannya, Fernando meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara, dalam putusannya untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan penyidik berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

“Memerintahkan termohon mengeluarkan Pemohon dari tahanan, memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon,” kata Fernando.

Dia juga meminta Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum seluruh surat-surat dan atau dokumen-dokumen, termasuk produk-produk lebih lanjut, yang berkaitan dengan penetapan Tersangka Pemohon. “Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya.

Related posts

Advokat Rohmat Selamat : Akan Bela Kasus Kliennya Fikri Salim Hingga Terang Dan Kebenaran Akan Terungkap

Redaksi Wartadki

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kembali Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 138 Miliar

Redaksi

Kejaksaan Agung RI Resmi Berlakukan Pedoman No 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Redaksi

Halal Bihalal DMI Depok, Ajak DKM Mengelola Masjid Dengan Baik

Redaksi

Majelis Wilayah XV GPdi Adakan Bakti Sosial Bedah Rumah dan Membantu Anak-anak Tidak Mampu Bersekolah

Redaksi

Pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen, Kini Diamankan di Polres Aceh Barat

Redaksi

Leave a Comment