Warta DKI
Ragam

RUU KUHP Harus Dirumuskan Ulang,Komisisioner KPK Hanya Berfungsi Sebagai Manajerial

Direktur Eksekutif Kantor Pusat Studi Hukum dan Politik Kota Depok, Benhard, meminta Presiden Jokowi membatalkan Draft Revisi RUU KUHP, dan menarik Draft RUU KUHP dan tak perlu di bahas ulang di DPR RI sambil menunggu DPR RI Periode 2019 – 2024, hal ini diungkapkanya lewat rilis yang dikirim ke redaksi Wartadki.com,(23/9).
Jadi bukan menundanya dengan membahas kembali RUU KUHP yang sudah ada, lanjutnya. Akan tetapi, Benhard, juga mengusulkan agar pasal demi pasal dirumuskan kembali dengan melibatkan masyarakat koalisi masyarakat sipil dan praktisi hukum dan akademisi hukum, sosiolog, kriminilog dan aktivis HAM.
Presiden Jokowi jangan tunduk dengan kemauan DPR RI. Presiden Jokowi bukan petugas partai tetapi sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara yang dipilih rakyat. Bahwa RUU KUHP berpotensi melanggar HAM dan merupakan kemunduran demokrasi serta berpotensi melanggar tradisi hukum adat di Indonesia. Bahkan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat modern Indonesia.
Banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP tak sejalan dengan pemikiran masyarakat Indonesia. Seperti pasal hewan memasuki pekarangan orang lain dan pasal saksi hukuman kepada para pelaku korupsi.
UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK
Disamping itu, sangat menyesalkan terbaru-burunya pengesahan UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK. Jika dicermati UU KPK, bahwa keberadaan Komisisioner KPK hanya berfungsi sebagai Manajerial dan tidak bisa melakukan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Penyitaan dan Penyadapan karena harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Keberadaan KPK pasca hadirnya UU KPK yang baru tak lain sama dengan keberadaan Kejaksaan dan Polri.

Related posts

Resto Uncle K Kini Hadir di Mall Margo City, Kota Depok

Redaksi

Festival Cap Go Meh 2018 di Kota Bogor, Semangat Kebersamaan Yang Tak Pernah Surut

Redaksi

Serah Terima Kejari Jakarta Utara

Redaksi

PT MTIÂ Raih Berkah Ramadhan Bersama Anak Yatim

Redaksi

Sekda Depok Hardiono: Jelang Triwulan IV Pekerjaan Fisik Masih dibawah 50 persen

Redaksi Wartadki

Pemprov Papua dan Pemkab Mimika Dapat 10 persen Saham Divestasi PT Freeport Indonesia

Redaksi

Leave a Comment