Warta DKI
Hukum

Rutan Cipinang Deklarasikan Go To Zero Halinar

Wartadki.com| Jakarta – Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Langkah Progresif Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban UPT Lapas Rutan se DKI Jakarta. Pada malam hari ini Rabu, 22 September 2021 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan Apel Siaga dan Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) serta dalam rangka upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Rutan Kelas I Cipinang.

Kegiatan yang dikomandoi Kepala Rutan Kelas I Cipinang ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama untuk mewujudkan Rutan Kelas I Cipinang bebas dari Narkoba, Handphone dan Pemeriksaan Sambungan Listrik Liar. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pegawai Rutan Kelas I Cipinang ini adalah sebagai bentuk komitmen Rutan Kelas I Cipinang perang dalam melawan narkoba dan zero handphone.
Dalam arahannya Kepala Rutan Kelas I Cipinang Margono menyampaikan kepada seluruh petugas dilingkungan Rutan Kelas I Cipinang agar meningkatkan kewaspadaan dalam mewujudkan kemananan dan ketertiban, lakukan deteksi dini dan menolak peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan handphone di dalam blok hunian.
“Pada malam hari ini kita sama-sama melaksanakan deklarasi zero Handphone dan narkoba, laksanakan tugas sebagaimana mestinya dan perlakukan warga binaan secara manusiawi. Sasaran kita adalah barang-barang terlarang yang beredar di blok hunian wbp baik itu handphone, narkotika, benda tajam serta benda lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Rutan,” ujar Margono.
Selanjutnya seluruh peserta apel melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) keseluruh blok hunian warga binaan dengan dilakukan penggeledahan kamar, barang, maupun badan wbp memastikan Rutan telah bersih dari handphone, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini rumah kita bisa bersih dari Narkoba, Handphone dan barang terlarang lainnya,” tutupnya.

Related posts

Sidang Ricuh, PH Akan Laporkan Keluarga Fikri Salim

Redaksi Wartadki

Polsek Cisarua Polres Bogor Selidiki di Temukannya Jasad Bayi Yang Terkubur

Redaksi

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Pimpinan Bank Himbara Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Senilai Rp 35,6 Miliar

Redaksi

Hakim PN Jakarta Utara Vonis Percobaan Terdakwa Penggelapan

Redaksi

Dialog Terbuka Masyarakat di Kampung Tangguh Anti Narkoba Polres Bogor

Redaksi

Kuasa Hukum: JPU Memutar Balikan Fakta, Alex Bonpis  Harus Dibebaskan

Redaksi

Leave a Comment