Warta DKI
Parlementaria

Rudy Susmanto Bantah DPRD “Terima Saweran PMP” Dari PDAM Kab Bogor

Wartadki.com| Bogor – Beredarnya berita tentang DPRD Kabupaten Bogor yang terima saweran untuk memuluskan anggaran PMP dari PDAM Kabupaten Bogor menjadi polemik di kalangan media maupun lembaga, yang dimana adanya aliran dana sebesar 150 Miliar dicairkan oleh DPRD yang diberitakan ke publik.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, menjelaskan, saat di konfirmasi terkait adanya berita yang beredar mengenai DPRD menerima saweran dari pencairan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ke PDAM Tirta Kahuripan sebesar 150 Miliar di hadapan puluhan awak media, senin (1/9/2020).
“Jadi untuk PMP bukan 150 miliar melainkan 100 miliar, PMP tersebut disahkan Pemerintah oleh Perda penyertaan modal pemerintah tahun 2017, dibagi menjadi 3 termin” ujar Rudy.
Rudy juga menyertakan data-data pada saat menjelaskan kepada awak media.
Dirinya juga menegaskan, bahwa “Kita bicara berdasarkan data dan fakta, bahwa adanya Penyertaan Modal Pemerintah nilainya 100 miliar di bagi menjadi 3 tahap”, jelasnya.
Sebelumnya, Rudi juga mengkonfirmasi pada rekan-rekan anggota DPRD yang ikut dalam Pansus, dimana membahas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Kahuripan tahun 2017, dalam struktur panitianya terdiri dari 16 anggota.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, memaparkan data-data agar publik bisa lebih cerdas terkait pemberitaan “Dugaan saweran PMP PDAM di DPRD”, Mulai dari hasil paripurna PDAM, serta laporan Pansus, Rudi menegaskan “Tidak Ada Saweran!” di DPRD terkait anggaran PMP PDAM Kabupaten Bogor.
Rudi pun Mengkonfirmasi langsung kepada Ketua pansus dan anggota Pansus “Apakah betul seperti diberitakan saweran, kata mereka “Tidak Ada!!!”, Mereka membantah adanya tudingan tersebut.
“Jadi saya pastikan, bahwa PMP di tahun 2017 dengan nominal 100 miliar dibagi menjadi 3 tahap, 20 miliar di tahun 2017, 40 miliar di tahun 2018, 40 miliar di tahun 2019, sudah sesuai data dan fakta”, terang Rudi.
Dirinya juga menyarankan kepada PDAM Tirta Kahuirupan agar menjawab segala pemberitaan-pemberitaan yang ada.
“Tolong segala pemberitaan pemberitaan ini dijawab, oleh pimpinaan PDAM, jangan menghilan, karena perda ini adalah prodak hukum, ini juga terkait dengan anggota pansus”tegas Rudi.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Rohmat Selamat berikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang secara gamblang dengan memaparkan data dan fakta atas segala tudingan pemberitaan mengenai “saweran” di DPRD Kabupaten Bogor.
“Dengan klarifikasi ini kami berharap kedepan DPRD Kabupaten Bogor lebih bersinergi lagi dengan seluruh awak media, agar setiap informasi yang di sampakan ke publik lebih berimbang” ujar Rohmat. (Hasibuan)

Related posts

Bupati Dan DPRD Kabupaten Bogor Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD 2023

Redaksi

Pokir Komisi D DPRD Kota Depok, Perbaikan Terhadap Pelayanan Dasar Agar Merata Dan Tepat Sasaran

Redaksi

Tati Rachmawati bersama Polsek Limo Gelar Rapid Test Gratis

Redaksi Wartadki

SILPA APBD TA 2019 Kota Bogor Sebesar Rp. 277,6 Miliar

Redaksi Wartadki

DPRD Kabupaten Bogor Menggelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Redaksi

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi, Hadirnya Kereta Api Cepat Era Baru Transportasi Massal Modern

Redaksi

Leave a Comment