Wartadki.com|Bogor – Bea Cukai Bogor memberikan pemahaman pengenalan barang kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai kepada wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya di ruang Aula Bea Cukai lantai 3 pada Rabu (7/9/2022). Rohmat Selamat Ketua PWRI Bogor Raya menyambut baik acara ini agar para wartawan lebih mengetahui dan mengerti tentang tugas dan fungsi Bea dan Cukai. Rabu (7/09/2022).
” Meski saat ini mereka mungkin belum I00 persen paham dengan Bea Cukai, tetapi dengan acara Edukasi dan sosialisasi peran Bea Cukai hari ini tentang aturan kepabeanan dan Cukai yang berlaku mereka menjadi lebih mengenal Bea Cukai di tengah masyarakat, dan berperan sebagai kontrol sosial serta menyebarluaskan informasi kepabeanan dan Cukai dan membantu ikut membangun pandangan positif masyarakat akan Bea Cukai,” ujar Rohmat Selamat.
Kegiatan diawali oleh sambutan yang disampaikan sekaligus dibuka oleh PLT Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Ade. Dalam sambutannya mengatakan bahwa, Ade memberikan informasi kepada teman-teman media bahwa wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bogor meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur. Terdapat 130 Kawasan Berikat, 6 Gudang Berikat, 2 PLB, 104 Reksan Cukai, 19 KITE dan 4 KITE IKM.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Wahyu Setyono Widyobroto selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Wahyu menjelaskan, terkait pengertian Cukai dan sifat karakteristiknya. Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang ditetapkan Undang-Undang. Sifat dan karakteristik tersebut yaitu: 1. Konsumsinya perlu dikendalikan, 2. Peredarannya perlu diawasi, 3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, dan yang terakhir 4. Perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan. Ucapnya.
Lebih lanjut Wahyu menerangkan ada tiga barang kena cukai yaitu Ethil Alkohol seperti campuran pada tener, cat rumah, minyak wangi dan pembuatan Hand Sanitazer, yang kedua Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) atau lazimnya masyarakat menyebut dengan Miras dan yang terakhir Hasil Tembakau seperti Rokok.
“Rokok Ilegal ada 5 jenisnya, rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasinya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan.” Pungkasnya.
Tak sampai disitu saja, uraian materi pun dilanjutkan secara interaktif oleh Dona Febriyanti, Pegawai Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama selaku narasumber kedua. Dona memberikan pendalaman materi terkait identifikasi pita cukai tahun 2022. Pita cukai memiliki karakteristik yang khusus, kertasnya diproduksi oleh PT. Padalarang, hologram diproduksi oleh PT. Pura Nusapersada, dan pita cukai hanya di cetak oleh PERURI. Pita Cukai memiliki sekuritas khusus sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan ataupun pemalsuan terhadap pita cukai.
Lebih lanjut Dona memaparkan mengenai ciri khusus yang terdapat di dalam pita cukai. Ada 11 tanda khusus yang harus dimiliki oleh pita cukai dan untuk tema pita cukai tahun 2022 adalah Burung Endemik, papar Dona. Dalam hal mengidentifikasi pita cukai, ada 3 cara yang bisa dilakukan yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar dan menggunakan lampu UV.
Sebelum acara ditutup, dilanjutkan dengan kuis singkat Oleh Nurbaeti dan Shinta Devi, dari tim PLI Bea dan Cukai Bogor untuk menguji pemahaman para peserta. Dari kuis ini para peserta terlihat mampu membedakan 5 jenis rokok ilegal dan pita cukai palsu atau asli. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias dari peserta yang dipandu oleh Wahyu Setyono. Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dalam mengidentifikasi Barang Kena Cukai Ilegal kepada para wartawan.” Pungkas Wahyu.