Warta DKI
FituredHukum

Putusan DKPP Terhadap Komisioner KPU Pusat Bertentangan Dengan Azas Hukum Inter Parties dan Erga Omnes

Putusan DKPP Terhadap Komisioner KPU Pusat

Wartadki.com|Jakarta, — Keputusan bersalah berupa peringatan keras  oleh DKPP terhadap Komisioner KPU Pusat Hasyim As’ari, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap adalah keputusan yang bertentangan dengan Azas Hukum yang dianut oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan Pengacara Kamaluddin Pane.

“Harus difahami, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final mengikat para pihak (inter parties) dan harus ditaati oleh siapapun (erga omnes)”. Seharusnya DKPP memahami bahwa KPU hanya menjalankan amanah Putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Azas Erga Omnes, menurut Kamaluddin Pane, berlaku bagi setiap individu, orang atau negara tanpa perbedaan, sehingga ketika KPU Pusat memproses pendaftaran Capres Gibran sudah sesuai dengan Azas Hukum dan Prinsip pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Menurut hemat saya sudah tepat itu KPU Pusat yang memproses pendaftaran Capres Gibran,” Tegas Kamal Pane.

DKPP juga seharusnya memahami, bahwa prinsip berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi telah diatur sedemikian rupa, Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan dengan tegas. Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

“Berdasarkan pasal 47 tersebut, tidak ada kewajiban bagi KPU RI untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Badan-Badan Negara ataupun Lembaga-Lembaga Negara dalam memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi,” terang Kamal Pane.

Selanjutnya dijelakan Kamal Pane, menurut  Pasal 10 (1) Undang-Undang republik indonesia  nomor 8 tahun 2011  tentang perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Kahkamah Konstitusi menyatakan “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh”. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara (interparties). Perihal sifat finalnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditegaskan dalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Berdasarkan ketentuan di atas maka putusan MK bersifat final yang berarti secara langsung memperoleh kekuatan hukum, karena memperoleh kekuatan hukum tetap maka putusan MK memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan”. Ketika MK memutuskan membatalkan pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden tahun 2006 lalu, maka sejak putusan itu diucapkan, tidak bisa lagi ada penerapan pasal-pasal tersebut dan seluruh lembaga-lembaga negara otomatis mematuhinya.

“Hemat saya, putusan DKPP Nomor 135, 136, 137, 141 terhadap Komisior KPU Pusat berupa peringatan keras adalah keliru, KPU Pusat hanya menjalankan amanah Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,  sebaiknya KPU Pusat melakukan perlawanan hukum terhadap Putusan DKPP tersebut,” mengakhirinya.

Related posts

Partai NasDem DPD Kota Depok Semakin Solid dan Siap Merah Kemenangan Pemilu 2024

Redaksi

Diduga Penggelapan Dokumen, KSE Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Redaksi

Respon Aduan Masyarakat, Polsek Parung Panjang Gerak Cepat Cek Lokasi Perjudian

Redaksi

KH. Waluyo Mundur Dari DPC PPP Kota Depok, Fokus Kepada Keumatan

Redaksi

PWRI: Hak Rakyat Untuk Mendapatkan Pelayanan Pendidikan Jangan Terabaikan

Redaksi

Bea Cukai Batam Bersama BNNP Kepri Ringkus WNA Penyeludup Kokain dan Pil Ekstasi

Redaksi Wartadki

Leave a Comment