Tantangan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Daerah tentu tidaklah mudah. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah ini dibutuhkan peran serta aktif dan dukungan dari masyarakat maupun para stakeholder lainnya. Dengan optimalnya pengelolaan pendapatan daerah, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah di Kabupaten Bogor.
Salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pajak Daerah merupakan kontributor terbesar dalam struktur komposisi penerimaan PAD. Per tanggal 31 Oktober 2024, realisasi Pajak Daerah telah mencapai angka 28,13% terhadap realisasi Pendapatan Daerah dan 71,29% terhadap capaian realisasi PAD. Untuk itu, Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan motivasi terutama kepada para wajib pajak maupun pihak-pihak lainnya yang turut serta dalam proses pencapaian peningkatan penerimaan pajak daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan Pajak Daerah. Bentuk apresiasi ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) dalam kegiatan/acara Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor. Anugerah Pajak Daerah diselenggarakan setiap tahun untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak, Kepala Desa/Lurah, PPAT/PPATS, Camat, Instansi vertikal/Lembaga/Organisasi atau pihak lain yang membantu pemungutan pajak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah.
Anugerah Pajak Daerah tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 12 November 2024 bertempat di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jl. Tegar Beriman No. 1 Pakansari Kecamatan Cibinong. Dihadiri kurang lebih 276 Orang undangan yang terdiri dari Unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Instansi/Lembaga/Organisasi baik dari Provinsi Jawa Barat maupun yang berada di Wilayah Kabupaten Bogor, Perangkat Daerah, PPAT/PPATS, Camat, Kepala Desa/Lurah, Wajib Pajak, Serta Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana di Lingkup Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
Acara dibuka dengan Laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor dan Sambutan dari Pj. Bupati Bogor, kemudian penghargaan diberikan oleh Pj. Bupati Bogor Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc kepada pihak-pihak yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah, yang terdiri dari:
1. Wajib Pajak terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah berdasarkan 10 kategori jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor, sebanyak 37 Wajib Pajak, yaitu :
A). Kategori PBJT atas Jasa Perhotelan diberikan kepada: The Highland Park Resort/Karunia Sejahtera Indah, PT Bogor Raya Estatindo/Hotel Ibis dan Taman Safari Indonesia; B) Kategori PBJT atas Makanan dan/atau Minuman diberikan kepada: PT Aeon Indonesia, The Botanica Sanctuary dan PT Nusa Prima Pangan/Solaria Mall Metland Cileungsi; C) Kategori PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan diberikan kepada: PT Wisata Sapta pesona, Funworld Prima dan PT Ciputra Indah; D) Kategori PBJT atas Tenaga Listrik diberikan kepada: PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Bogor, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Gunung Putri, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Depok dan PT PLN UID Jakarta Raya; E) Kategori PBJT atas Jasa Parkir diberikan kepada: PT Securindo Packatama Indonesia, PT Agro Wisata Gunung Mas dan PT Inovasi Parkir Mandiri; F) Kategori Pajak Reklame diberikan kepada: PT Nusa Tiga Media, PT Subur Progress dan PT Arvindo Saranamedia Indonesia; G) Kategori Pajak Air Tanah diberikan kepada: PT Tirta Fresindo Jaya, PT Cisarua Mountain Dairy Tbk dan PT Sari Enesis Indah; H) Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan kepada: PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Solusi Bangun Beton dan PT Central Pacific Development; I) Kategori Pajak Bumi dan Bangunan P2 diberikan kepada: Badan: PT Jasa marga (Persero), PT Aeon Mall Indonesia dan PT Trans Jabar Toll; Orang Pribadi: Sudwikatmono, Mike Darmayanti Umar dan Leyla Sungkar; J) Kategori Pajak BPHTB diberikan kepada: Badan: PT Izumi Sentul Realty, PT Bangun Inti Abadi dan PT Cella Emerald Logistik; Orang Pribadi: Ma Jhony Malaki, Jeannie Widjaja dan Donny Limawal.
2. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu, sebanyak 3 PPAT, yaitu : Muslina Dewi SH, Enggar Linstantri SH MKn, dan Mudianingsih SH.
3. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Terbaik yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu, sebanyak 3 PPATS, yaitu: Camat Megemendung, Camat Parung dan Camat Cigudeg.
4. Kecamatan dengan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah tertinggi, sebanyak 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cileungsi.
5. Kecamatan Terbaik dengan Persentase Pencapaian Pajak Daerah tertinggi sebanyak 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Rancabungur dan Kecamatan Tenjo.
6. Kecamatan dengan Desa Lunas PBB P2 terbanyak, sebanyak 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Megamendung.
7. Desa yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bogor serta telah melunasi PBB-P2 Buku 1/Buku 2 atau Buku 1 dan Buku 2 Tahun Pajak 2024, sebanyak 23 Desa, yaitu:
a) Kecamatan Megamendung: Desa Megamendung, Desa Cipayung dan Desa Sukeresmi; b) Kecamatan Citeureup:Desa Sanja; c) Kecamatan Ciampea: Desa Ciampea Udik; d) Kecamatan Jasinga: Desa Neglasari; e) Kecamatan Sukajaya: Desa Cisarua, Desa Kiara Sari, Desa Kiara Pandak, Desa Sipayung, Desa Sukamulih, Desa Cileuksa, Desa Pasir Madang dan Desa Urug; f) Kecamatan Leuwisadeng: Desa Kalong II, Desa Kalong I dan Desa Wangun Jaya; g) Kecamatan Nanggung: Desa Sukaluyu; h) Kecamatan Pamijahan: Desa Ciasmara, Desa Cibitung Wetan, Desa Cibunian, Desa Gunung Menyan dan Desa Pasarean.
8. Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak lain yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, sebanyak 14 Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak lain, yaitu: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kabupaten Bogor, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bogor Dewi Sartika, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), PT Tokopedia, PT Indomaret Tbk, dan PT POS Indonesia (Persero) .
LAUNCHING APLIKASI “SIOBOI LUMPAT”
Seiring dengan upaya untuk memotivasi wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, Bappenda pun terus melakukan upaya lainnya dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah di Kabupaten Bogor. Pengembangan inovasi-inovasi yang sudah diimplementasikan ataupun menciptakan inovasi baru merupakan salah satu strategi yang dilakukan Bappenda sepanjang tahun 2024 ini.
Bersamaan dengan acara Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor tahun 2024, Bappenda melaksanakan launching Aplikasi ”SiOboi LUMPAT” yang merupakan inovasi baru yang digagas oleh Andri Hadian, S.T., S.E, M.M selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor. “SiOboi LUMPAT” merupakan akronim dari Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Opsen Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor, dengan Tagline ‘Kolaborasi Mantap, Realisasi Meningkat’. Aplikasi ”SiOboi LUMPAT” merupakan jawaban dari isu yang berkembang pada saat ini mengenai ’Belum Optimalnya Penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB secara Menyeluruh dan Berkelanjutan’. Solusi Inovatif yang ditawarkan oleh Aplikasi ”SiOboi LUMPAT” yaitu:
Dalam proses implementasi “SiOboi LUMPAT”, telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai “SiOboi LUMPAT” pada tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di Auditorium Bappenda Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh pejabat struktural Bappenda dan pegawai lingkup Bappenda baik koordinator kecamatan pada UPT maupun pegawai ASN, beserta Wajib Pajak MBLB.
Pada kegiatan Sosialisasi, Kepala BAPPENDA memaparkan tentang tujuan dan manfaat serta tata cara implementasi “SiOboi LUMPAT”. Adapun tujuannya antara lain: 1. Peningkatan realisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB; 2. Peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah melalui Pajak Daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah; 3. Pengembangan Aplikasi “SIMPAD” yang telah terintegrasi.
“Kolaborasi Mantap, Realisasi Meningkat”
Adapun Manfaat yang akan dihasilkan antara lain:
Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB di Kabupaten Bogor tidak terlepas dari peran serta UPT Pajak Daerah Bappenda yang tersebar di beberapa kecamatan untuk aktif dalam mensosialisasikan “SiOboi LUMPAT” kepada Masyarakat Kabupaten Bogor serta Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).